Soal Orang Gila Punya Hak Pilih, Ini Kata Ketua KPU Sumenep

×

Soal Orang Gila Punya Hak Pilih, Ini Kata Ketua KPU Sumenep

Sebarkan artikel ini
waris kpu sumenep
Ketua KPU Sumenep, Abd Waris

SUMENEP, limadetik.com – Belakangan beredar informasi, bahwa orang gila punya hak pilih atau boleh masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Menanggapi wacana tersebut, Ketua KPU Sumenep, Jawa Tinur  Abd. Warits mengaku belum ada persetujuan dari KPU Pusat. Sehingga saat ini penyandang gangguan jiwa belum boleh masuk DPT.

“Kami tetap mengikuti aturan sesuai perintah KPU Pusat, jika nanti memang ada aturan orang gila harus masuk DPT, maka kami jalankan,” katanya, Rabu (21/11/2018).

Hanya saja, Waris memastikan sejauh regulasi yang pihaknya jalankan, seseorang bisa dinyatakan orgil jika ada keterangan dari dokter jiwa yang menyatakan yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa.

“Apabila tidak ada keterangan ya tetap kita masukkan ke DPT, meski orang sekililingnya bilang dia gila,” tegasnya.

Pihaknya mengaku belum melakukan pendataan terhadap orang-orang gila. Namun, jika dalam waktu dekat ada aturan yang mengharuskan orgil masuk DPT, maka pihaknya akan melaksanakan pendataan.

“Sebagai pemutakhiran, pendataan terhadap orgil akan kami agendakan, mungkin dalam bulan ini kita akan data ke rumah sakit atau tempat-tempat penyembuhan orang gila yang ada di Sumenep,” tukas Waris.(hoki/rud)