Saran Ringan UU Politik “2029”

- Penulis

Senin, 14 September 2026 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anas Urbaningrum

Anas Urbaningrum

Saran Ringan UU Politik “2029”

Oleh : Anas Urbaningrum
_______________________________________

LIMADETIK.COM – Sudah ada yang ancang-ancang nyapres?.

Jika para pimpinan partai mau nyapres, itu hal biasa. Justru ganjil, jika tidak menyiapkan diri untuk itu.

Bahkan, bukan pimpinan partai pun tidak terhalang juga. Yang penting adalah memenuhi syarat dan ada yang mencalonkan.

Tetapi, perangkatnya dulu yang musti segera disiapkan. Perbaikan aturan mainnya, yakni Undang-undangnya.

Misalnya, terkait waktunya. Saya (tetap) berpendapat bahwa pilpres dan pileg sebaiknya dipisahkan waktu penyelenggaraannya. Seperti pemilu tahun 2004.

Tentang pemisahan ini, banyak argumentasi bisa diterangkan. Yang paling sederhana adalah syarat partai pengusung. Bahwa partai atau gabungan partai pengusung adalah yang menjadi peserta pemilu 2029 berikut hasilnya.

Dengan menggunakan hasil pileg 2029 itulah yang menjadi “tiket” masuk lapangan pertandingan. Tegasnya, tiket politik gres yang baru saja dicetak pada pileg. Bukan tiket usang yang dicetak 5 tahun sebelumnya. Sama halnya jika pembentuk UU mengadopsi putusan MK bahwa seluruh parpol peserta pemilu berhak mengajukan capres-cawapres, yang dimaksudkan adalah parpol peserta pemilu 2029.

Itu sekadar satu contoh saja. Banyak isu lain terkait dengan pileg yang musti dituntaskan, seperti sistem pemilunya, alokasi kursi untuk setiap dapil, angka parlementary treshold, dan sebagainya.

Intinya, perlu segera memperbaiki, menyempurnakan dan mengesahkan paket UU yang akan digunakan penyelenggaraan pemilu 2029 dengan melibatkan partisipasi publik secara serius.

Perundingan politik antar partai untuk membahas substansi-substansi penting UU itu hal yang lazim. Pasti terjadi. Tetapi, membuka ruang dan mengajak publik terlibat, jelas akan membuat UU tersebut lebih baik dan diterima secara luas.

Pemilu yang dipercaya publik, jelas penting. Termasuk bagaimana aturan mainnya dirumuskan dan ditetapkan.

Hak legislasi ada pada eksekutif dan legislatif. Tetapi, melibatkan publik adalah cara paling baik dan bisa diterima dalam legislasi yg demokratis dan berkualitas.

Facebook Comments Box

Penulis : Anas Urbaningrum

Editor : Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel limadetik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakyat Turun ke Jalan, Negara Mengelola Narasi: Catatan Kritis atas Pemerintahan Prabowo–Gibran
Meresapi Nilai Hukum Tata Negara sebagai Kompas Smart and Good Citizenship di Indonesia
Kampus yang Terlalu Sibuk Menghasilkan, Terapi Lupa Membentuk Manusia
Organisasi Mahasiswa, Ruang Belajar untuk Mengasah Soft Skill
Pendidikan: Investasi Penting untuk Masa Depan Generasi Muda
Digitalisasi : Alat Bagi Manusia, Bukan Memperalat Manusia
Pentingnya Budaya Literasi dalam Dunia Kemahasiswaan
Penurunan Merah Putih Bukan Masalah Hukum Semata
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 15:34 WIB

Rakyat Turun ke Jalan, Negara Mengelola Narasi: Catatan Kritis atas Pemerintahan Prabowo–Gibran

Senin, 14 September 2026 - 15:18 WIB

Saran Ringan UU Politik “2029”

Selasa, 8 September 2026 - 21:44 WIB

Meresapi Nilai Hukum Tata Negara sebagai Kompas Smart and Good Citizenship di Indonesia

Selasa, 8 September 2026 - 08:26 WIB

Kampus yang Terlalu Sibuk Menghasilkan, Terapi Lupa Membentuk Manusia

Kamis, 3 September 2026 - 16:12 WIB

Organisasi Mahasiswa, Ruang Belajar untuk Mengasah Soft Skill

Berita Terbaru

Anas Urbaningrum

Opini

Saran Ringan UU Politik “2029”

Senin, 14 Sep 2026 - 15:18 WIB