DPMPTSP Sumenep Dorong Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM Triwulan III 2026

- Penulis

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala DPMPTSP Sumenep, Heru Santoso (tengah) didampingi Koordinator Substansi Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Sumenep, Herman Hariyanto, (dua dari kiri)

Kepala DPMPTSP Sumenep, Heru Santoso (tengah) didampingi Koordinator Substansi Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Sumenep, Herman Hariyanto, (dua dari kiri)

DPMPTSP Sumenep Dorong Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM Triwulan III 2026

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan III Tahun 2026.

Pelaporan LKPM menjadi bagian penting dalam pemutakhiran data kegiatan investasi sekaligus mendukung pemerintah memperoleh data penanaman modal yang akurat sebagai dasar pemantauan dan penyusunan kebijakan pembangunan ekonomi.

Berdasarkan imbauan DPMPTSP Kabupaten Sumenep, periode pelaporan LKPM Triwulan III 2026 berlangsung mulai 1 hingga 15 Oktober 2026.

Pelaku usaha diminta menyampaikan laporan secara rutin dan tepat waktu melalui sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM.

“Ayo Lapor LKPM,” demikian seruan DPMPTSP Kabupaten Sumenep kepada para pelaku usaha.

Kejar Target Investasi Rp450 Miliar

Koordinator Substansi Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Sumenep, Herman Hariyanto, S.E., M.Si., mewakili Kepala DPMPTSP Sumenep Heru Santoso, mengatakan pelaporan LKPM Triwulan III menjadi bagian dari upaya melanjutkan pencapaian target realisasi investasi Kabupaten Sumenep tahun 2026 sebesar Rp450 miliar.

Menurutnya, pelaporan LKPM periode ini secara khusus menyasar pelaku usaha kategori Non-UMK, termasuk pelaku usaha dengan nilai investasi di atas Rp1 miliar sesuai ketentuan pelaporan LKPM.

“Periode ini merupakan kelanjutan proses pencapaian target realisasi investasi Kabupaten Sumenep dari realisasi LKPM sebesar Rp450 miliar untuk tahun 2026,” kata Herman.

Bimtek pembinaan dan pendampingan penyampaian LKPM TW III TH 2026
hari pertama digelar di ruang rapat DPMPTSP
7 Oktober 2026.

Berdasarkan data rilis capaian LKPM pada Portal Satu Data Indonesia BKPM, realisasi investasi Kabupaten Sumenep pada penutupan rilis LKPM 15 Juli 2026 tercatat mencapai Rp154,738 miliar.

Angka tersebut setara dengan 137,5 persen dari target LKPM Triwulan II sebesar Rp112,5 miliar. Dengan demikian, terdapat surplus realisasi sekitar Rp42,238 miliar dibandingkan target periode tersebut.

Secara kumulatif, realisasi LKPM Kabupaten Sumenep pada Triwulan I dan II 2026 telah mencapai Rp197,425 miliar dari target investasi sebesar Rp450 miliar sepanjang tahun 2026.

Capaian Triwulan II Melonjak

Jika dibandingkan dengan capaian Triwulan I, terjadi peningkatan realisasi investasi yang cukup signifikan.

Pada Triwulan I 2026, realisasi LKPM tercatat sebesar Rp42,687 miliar. Sementara pada Triwulan II meningkat menjadi Rp154,738 miliar.

Dengan demikian, capaian pada Triwulan II mengalami peningkatan sekitar 362,49 persen dibandingkan Triwulan I.

DPMPTSP Sumenep berharap tren peningkatan tersebut dapat terus berlanjut pada Triwulan III. Target realisasi LKPM untuk Triwulan III ditetapkan sebesar Rp112,5 miliar.

“Mudah-mudahan capaian LKPM pada Triwulan III ini dapat mencapai target realisasi LKPM sebesar Rp112,5 miliar,” harap Herman.

Pelaporan Dilakukan Melalui OSS

DPMPTSP Sumenep mengingatkan pelaku usaha agar tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas akhir. Pelaporan LKPM dilakukan secara daring melalui sistem OSS.

Pelaku usaha dapat mengakses layanan tersebut melalui portal OSS dan memastikan seluruh data kegiatan penanaman modal yang dilaporkan telah sesuai dengan kondisi usaha sebenarnya.

Bagi pelaku usaha yang mengalami kendala dalam proses pelaporan, DPMPTSP Sumenep juga menyediakan layanan pendampingan.

Pelaku usaha dapat memperoleh pendampingan melalui Fery di nomor 0853-0328-0082 dan Fira di nomor 0819-9186-577.

DPMPTSP menegaskan bahwa kepatuhan menyampaikan LKPM bukan sekadar kewajiban administratif. Data yang dilaporkan menjadi bagian penting dalam menggambarkan perkembangan investasi daerah sekaligus membantu pemerintah menentukan arah kebijakan ekonomi dan pembangunan.

“Laporkan tepat waktu, investasi maju, Indonesia tumbuh,” demikian pesan DPMPTSP Sumenep.

Dengan batas akhir pelaporan pada 15 Oktober 2026, para pelaku usaha di Kabupaten Sumenep diharapkan segera memastikan LKPM Triwulan III 2026 telah disampaikan melalui sistem OSS.

Facebook Comments Box

Penulis : Wahyu

Editor : Wandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel limadetik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RDTR Sumenep Disusun, Bupati Fauzi Tekankan Koordinasi dan Kemampuan Fiskal
Bupati Sumenep Dorong Pelajar Perkuat Budaya Literasi di Tengah Arus Informasi Digital
Baznas Jatim Timur Kolaborasi dengan Baznas Sumenep Bantu Warga Desa Langsar yang Krisis Air Bersih
SMSI Sumenep Dorong Media Lokal Keluar dari Zona Nyaman, Bidik Pasar Nasional
Polisi Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Kangean, Pria 43 Tahun Diamankan
Kick Off Hari Santri 2026 di Sumenep, Semangat Pesantren Didorong Berkontribusi untuk Masyarakat
Dari Lapangan SD Menuju Sepak Bola Profesional, 23 Tim Ramaikan U-13 Sumenep
Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Sumenep Ajak Masyarakat Rawat Persatuan di Tengah Arus Digital
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:32 WIB

DPMPTSP Sumenep Dorong Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM Triwulan III 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:00 WIB

RDTR Sumenep Disusun, Bupati Fauzi Tekankan Koordinasi dan Kemampuan Fiskal

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Bupati Sumenep Dorong Pelajar Perkuat Budaya Literasi di Tengah Arus Informasi Digital

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:08 WIB

SMSI Sumenep Dorong Media Lokal Keluar dari Zona Nyaman, Bidik Pasar Nasional

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:03 WIB

Polisi Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Kangean, Pria 43 Tahun Diamankan

Berita Terbaru