Kurang dari 12 Jam, Polres Bondowoso Amankan Terduga Pembuat Video Penistaan Al-Qur’an
LIMADETIK.COM, BONDOWOSO – Polres Bondowoso mengamankan seorang pria berinisial AS (24), warga Kecamatan Tlogosari, yang diduga terlibat dalam pembuatan video yang dinilai menistakan Al-Qur’an. Pelaku diamankan kurang dari 12 jam setelah polisi menerima informasi beredarnya video tersebut di masyarakat.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Wakapolres Bondowoso, Kompol I Gede Suartika, saat konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Senin (12/10/2026).
“Begitu mendapatkan informasi adanya video yang beredar di masyarakat, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kurang dari 12 jam, Polres Bondowoso berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial ES, berusia 24 tahun,” ungkap I Gede Suartika pada Limadetik.com saat rilis.
I Gede menjelaskan, informasi mengenai video tersebut diterima pada Minggu sore sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah penyelidikan, petugas mengamankan terduga pelaku pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari pengungkapan awal, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler yang berisi rekaman video, satu buah Al-Qur’an, sprei, dan pakaian. Polisi menyebut terduga pelaku diduga merekam sendiri aksinya.
Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk motif pembuatan video, rangkaian peristiwa, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku membuat video tersebut atas perintah seseorang yang tidak dikenalnya dengan iming-iming imbalan Rp1 juta. Polisi menegaskan pengakuan tersebut masih harus didalami dan diverifikasi.
“Pengakuannya, yang bersangkutan disuruh oleh seseorang yang tidak dikenal untuk membuat video tersebut dengan iming-iming uang Rp1 juta. Namun, ini masih kami dalami untuk mencari kebenaran dari pengakuan yang bersangkutan,” tegas I Gede.
Selain memeriksa keterangan terduga pelaku, Polres juga mendalami barang bukti elektronik untuk mengungkap kronologi pembuatan video.
Status hukum dan penerapan pasal akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan. Polres Bondowoso mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan video tersebut agar tidak menimbulkan keresahan.
Penulis : Budhi
Editor : Wahyu








