Diduga Tertipu Oknum Polisi, Warga Sumenep Lapor ke Polresta: Rp100 Juta Raib dengan Janji Ringankan Hukuman Suami
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Seorang perempuan berinisial Rusida, warga Desa Bancamara, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, mengadukan dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang diduga melibatkan seorang anggota Polri berinisial AIPTU Edi Hermanto, anggota Polsek Gapura, ke Polresta Sumenep.
Pengaduan tersebut diajukan melalui kantor hukum Sulaisi Abdurrazaq & Partners berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 13 Oktober 2026. Dalam dokumen pengaduan bernomor 05/B/SA-PARTNERS/X/2026 itu, Rusida mengaku mengalami kerugian hingga Rp100 juta setelah dijanjikan bantuan untuk meringankan hukuman suaminya, Hasan Basri, yang tersandung perkara narkotika.
Berdasarkan uraian dalam surat pengaduan, peristiwa tersebut bermula ketika Rusida mendatangi Polresta Sumenep untuk membesuk suaminya yang ditahan. Saat itu, ia mengaku diajak berbicara oleh seorang pria berseragam polisi yang kemudian diketahui bernama Edi Hermanto.
Pengaduan itu menyebutkan, teradu selanjutnya mendatangi rumah Rusida dan menawarkan bantuan untuk mengurus perkara hukum suaminya agar mendapatkan hukuman seringan-ringannya.
“Rusida mengaku sempat meragukan tawaran tersebut. Namun, karena teradu merupakan anggota kepolisian, ia merasa memiliki harapan bahwa perkara suaminya dapat dibantu melalui jalur hukum” kata Kuasa Hukum korban, Sulaisi Abdurrazaq, Rabu (14/10/2026).
Sulaisi menjelaskan, dalam dokumen yang sama, disebutkan bahwa teradu kembali mendatangi rumah Rusida bersama seorang perempuan yang disebut mengaku bekerja di bidang pelayanan kesehatan bagi tahanan di Polresta Sumenep. “Kehadiran perempuan tersebut diduga semakin meyakinkan Rusida terhadap tawaran bantuan yang disampaikan” tegasnya.
Dugaan Penyerahan Uang Rp100 Juta
Puncak peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 11 Agustus 2026 sekitar pukul 16.42 WIB. Saat itu lanjut Sulaisi, teradu meminta uang sebesar Rp100 juta dengan alasan untuk mengurus perkara pidana narkotika yang menjerat Hasan Basri.
Pada saat itu, teradu menjanjikan hukuman penjara kurang dari dua tahun. Uang itu juga disebut akan digunakan untuk melobi jaksa dan hakim yang menangani perkara.
“Klien kami akhirnya menyerahkan uang Rp100 juta di rumahnya yang beralamat di Jalan Mahoni Nomor 45, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep, uang tersebut didukung dokumentasi foto bertanggal 11 Agustus 2026” jelas Sulaisi.
Janji Tak Sesuai Kenyataan
Persoalan mulai terungkap setelah proses persidangan suami Rusida berjalan. Dalam surat pengaduan disebutkan, Hasan Basri justru dituntut hukuman sekitar enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
“Setelah sidang, klien kami terkejut setelah mengetahui bahwa bantuan yang dijanjikan tidak sesuai dengan kenyataan. Ia kemudian menyadari bahwa dirinya diduga menjadi korban penipuan” ujar Sulaisi.
Sekjen APSI itu mengatakan, upaya klien nya untuk menghubungi teradu, namun tidak membuahkan hasil meskipun nomor WhatsApp yang bersangkutan masih aktif.
“Pada perkara yang menimpa suami klien kami yakni bapak Hasan Basri ternyata dijatuhi hukuman penjara sekitar tiga tahun” pungkasnya.
Penulis : Wahyu
Editor : Wandi








