Siapkan Rp75 Miliar untuk Pilkada 2029, Pemkab Sumenep Dihadapkan pada Ujian Prioritas APBD
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Pemkab Sumenep memproyeksikan dana cadangan Pilkada 2029 sebesar Rp75 miliar, meski kebutuhan anggaran pemilihan kepala daerah pada 2024 mencapai Rp104 miliar. Selisih puluhan miliar rupiah itu menyisakan satu persoalan penting: sejauh mana anggaran yang disiapkan mampu menutup kebutuhan pilkada tanpa mengganggu pembiayaan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur?
Rencana tersebut terungkap dalam rapat paripurna DPRD Sumenep, Jumat (16/10/2026), saat Wakil Bupati Sumenep, KH Imam Hasyim, membacakan jawaban Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo atas pandangan umum tujuh fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2029.
Dalam jawaban itu, Pemkab Sumenep merancang penyisihan anggaran secara bertahap selama dua tahun. Sebanyak Rp25 miliar dialokasikan pada 2027, disusul Rp50 miliar pada 2028.
Pemerintah berdalih, skema tersebut diperlukan agar beban pembiayaan pilkada tidak menumpuk dalam satu tahun anggaran. Namun, dengan kebutuhan Pilkada 2024 yang dijadikan acuan mencapai Rp104 miliar, proyeksi Rp75 miliar masih menyisakan selisih Rp29 miliar yang perlu dicermati dalam perencanaan anggaran berikutnya.
Kekurangan anggaran berpotensi membebani APBD
Pemkab Sumenep mengakui, apabila dana cadangan tidak mencukupi kebutuhan penyelenggaraan Pilkada 2029, kekurangan pembiayaan dapat dialokasikan melalui APBD pada tahun anggaran terkait sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut membuat kecukupan dana cadangan menjadi perhatian penting. Sebab, apabila kebutuhan riil melampaui proyeksi, pemerintah daerah tetap harus mencari ruang anggaran untuk menutup kekurangannya.
Kebutuhan pembiayaan yang disiapkan mencakup penyelenggaraan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pengamanan selama tahapan pemilihan.
Meski demikian, angka Rp104 miliar pada Pilkada 2024 merupakan acuan perhitungan, bukan jaminan bahwa kebutuhan pada 2029 akan sama. Karena itu, proyeksi Rp75 miliar perlu ditopang perhitungan kebutuhan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai anggaran politik menekan layanan publik
Dalam jawaban yang dibacakan Wabup KH Imam Hasyim, pemerintah daerah menegaskan bahwa pembentukan dana cadangan tidak boleh mengganggu prioritas pembangunan maupun pelayanan masyarakat.
Pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur secara khusus disebut sebagai sektor yang harus tetap terjaga pembiayaannya.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena dana cadangan pilkada disiapkan melalui penyisihan penerimaan daerah. Artinya, pemerintah perlu memastikan bahwa langkah mengamankan pembiayaan pesta demokrasi lima tahunan itu berjalan seimbang dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Transparansi mengenai dasar perhitungan, proyeksi kebutuhan masing-masing penyelenggara, serta kemampuan fiskal daerah menjadi bagian penting dalam pembahasan Raperda tersebut.
Dana cadangan wajib diawasi ketat
Pemkab Sumenep menyatakan, dana cadangan akan ditempatkan pada rekening tersendiri dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Sumbernya berasal dari penyisihan penerimaan daerah sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Penggunaannya dibatasi untuk tahapan persiapan dan pelaksanaan Pilkada 2029. Dana tersebut tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan lain di luar peruntukannya.
Pemindahbukuan dilakukan berdasarkan rencana penggunaan dana sesuai kebutuhan. Sementara dana yang belum digunakan sebagaimana mestinya dapat dipindahbukukan kembali ke RKUD.
Jawaban bupati atas pandangan umum tujuh fraksi DPRD itu menjadi bagian dari proses pembahasan Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2029.
Dengan rencana anggaran mencapai Rp75 miliar, pekerjaan rumah pemerintah daerah bukan sekadar menyiapkan dana untuk pemilihan kepala daerah. Pemkab Sumenep juga harus memastikan bahwa perencanaan tersebut realistis, pengelolaannya akuntabel, dan pembiayaannya tidak mengorbankan kepentingan masyarakat luas.
Penulis : Wahyu
Editor : Wandi








