Polresta Sumenep Dalami Aduan Dugaan Permintaan Rp100 Juta oleh Oknum Polisi
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Polresta Sumenep menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta oleh oknum anggota Polsek Gapura dalam penanganan perkara narkotika. Aduan tersebut kini didalami melalui pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta Sumenep.
Sebagai langkah awal, Sipropam telah melakukan klarifikasi terhadap pihak pengadu atau korban serta sejumlah saksi untuk menggali keterangan dan mendalami informasi yang disampaikan.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, melalui Kasi Humas Ipda Ach. Putra Wardana menegaskan, setiap pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran oleh anggota Polri akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan proporsional.
“Pemeriksaan dilakukan berdasarkan keterangan para pihak, fakta, serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan” katanya, Jumat (17/10/2026) kepada media.
Menurutnya, institusi kepolisian berkomitmen untuk menjaga integritas dan memastikan seluruh anggota menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum serta kode etik profesi.
“Segala bentuk penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, maupun tindakan yang bertentangan dengan aturan tidak dibenarkan” tegas Ipda Ardan sapaan akrab Kasi Humas Polresta Sumenep itu.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang bagi proses pemeriksaan agar berjalan secara objektif.
“Dugaan yang dilaporkan perlu didalami secara menyeluruh sebelum kesimpulan diambil berdasarkan hasil pemeriksaan” ujarnya.
Dikatakan Ipda Ardan, Polresta Sumenep turut mengajak semua elemen berperan aktif menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, sekaligus mendukung penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta.
Melalui penanganan pengaduan tersebut, Polresta Sumenep menyatakan berkomitmen meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Penulis : Wahyu
Editor : Wandi








