Rombong Jagung Dibobol, Gas LPG hingga Sound System Raib, Polisi Tangkap Pelaku di Pamekasan
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Aksi pencurian menyasar sebuah rombong penjual jagung rebus di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Pelaku bahkan membawa kabur sejumlah barang setelah membobol tempat penyimpanan pada rombong tersebut.
Kasus itu akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polresta Sumenep. Polisi menangkap seorang pria berinisial MF (35), warga Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/293/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 2 September 2026.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, korban, Yanto Hariadi (22), warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, datang ke lokasi untuk bekerja sebagai penjual jagung rebus.
Namun, korban mendapati pintu penyimpanan barang pada rombong yang sebelumnya terkunci sudah dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa, sejumlah barang miliknya diketahui hilang.
Barang yang raib antara lain satu tabung gas LPG 3 kilogram, satu unit sound system, dan satu lampu. Selain kehilangan barang, rombong milik korban juga mengalami kerusakan.
Merasa menjadi korban pencurian, Yanto bersama pamannya kemudian mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pria mengenakan sarung turun dari sebuah mobil berwarna hitam.
Pria tersebut diduga mengambil sejumlah barang dari dalam rombong sebelum membawanya pergi menggunakan kendaraan tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,2 juta.
Pelaku Diburu hingga Pamekasan
Menindaklanjuti laporan korban, anggota Opsnal Satreskrim Polresta Sumenep melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai identitas serta keberadaan pria yang diduga sebagai pelaku.
Hasilnya, MF berhasil diamankan pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di sekitar Jalan Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.
Tersangka selanjutnya dibawa bersama sejumlah barang bukti ke Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Manfaatkan Situasi Saat Rombong Sepi
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kondisi ketika pemilik tidak berada di lokasi.
Pelaku diduga membuka pintu penyimpanan bagian bawah rombong, kemudian mengambil tabung gas LPG 3 kilogram, sound system, dan lampu.
Barang-barang tersebut selanjutnya diduga dimasukkan ke dalam mobil Toyota Avanza warna hitam yang digunakan untuk mengangkut hasil pencurian.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tabung gas LPG 3 kilogram, satu unit sound system warna hitam, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, satu kemeja warna dongker bermotif daun merah putih, serta satu sarung warna cokelat bercorak.
Sementara itu, polisi masih melakukan pencarian terhadap barang bukti berupa lampu dan kendaraan yang diduga digunakan tersangka saat menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f subsidair Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 hingga 9 tahun.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S., mengatakan proses penyidikan masih berjalan.
Polisi masih melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Polresta Sumenep juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap barang berharga dan tempat usaha yang ditinggalkan dalam kondisi kosong.
Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau menjadi korban kejahatan.
Penulis : Wahyu
Editor : Wahyu











