Terlibat Kasus Narkoba, Dua Kades di Sumenep Terancam Dicopot! DPMD Tunggu Keputusan Hukum
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Nasib dua kepala desa di Kabupaten Sumenep yang terseret kasus narkotika kini menjadi sorotan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep menegaskan, sanksi terhadap keduanya akan ditentukan berdasarkan proses hukum yang sedang berjalan.
Kepala DPMD Sumenep, Drs. Achmad Dzulkarnain, mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan hukum dari aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Polresta Sumenep, sebelum mengambil langkah administratif terhadap kedua kepala desa tersebut.
Dua kepala desa yang dimaksud adalah Ahmad Muzakki alias Alex (43), Kepala Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting, serta Imam Samsul Arifin (31), Kepala Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten.
“Penentuan sanksi tetap menghormati proses hukum. Kami masih menunggu keputusan dari aparat penegak hukum,” tegas Achmad Dzulkarnain saat dihubungi media, Rabu (21/10/2026).
Ia menjelaskan, apabila proses hukum berujung pada tuntutan pidana di atas lima tahun, kedua kepala desa tersebut berpotensi diberhentikan dari jabatannya. Sementara itu, jika pasal yang diterapkan mengarah pada ancaman atau tuntutan pidana di bawah lima tahun, sanksi lain tetap dimungkinkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, ia belum merinci bentuk sanksi alternatif yang akan dijatuhkan. Menurutnya, keputusan mengenai langkah administratif terhadap kedua kepala desa tersebut merupakan kewenangan pimpinan daerah, yakni Bupati Sumenep, dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Dzul sapaan akrab Kepala DPMD itu menegaskan, Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak akan memberikan pembelaan kepada kepala desa yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika. Ia menilai, persoalan tersebut harus ditangani secara serius karena kepala desa merupakan pejabat publik yang memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat.
Sikap tegas tersebut, menurutnya, menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Penjatuhan sanksi tetap harus didasarkan pada proses hukum dan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata pada dugaan atau status tersangka” pungkasnya.
Sebelumnya, Polresta Sumenep telah menyampaikan rilisnya pada Sabtu 17 Oktober 2026 dengan menerapkan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika..Dimana pasal tersebut didalamnya menyebutkan ancaman pidana penjara bagi para pelaku 5 hingga 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Penulis : Wahyu
Editor : Wandi








