Advertorial

Kurir Barang Haram Antar Kabupaten Keok di Tangan Polisi Sumenep

×

Kurir Barang Haram Antar Kabupaten Keok di Tangan Polisi Sumenep

Sebarkan artikel ini
IMG 20190305 WA0005 copy 1

SUMENEP, limadetik.com – Pada Senin (4/3/2019) menjadi hari sial bagi  Wasil Bahri (25). Pasalnya, remaja asal Desa Bandungan, Kecamatan Pakong, Pamekasan, Jawa Timur ditangkap Satuan Reserse Narkoba, Polres Sumenep. Dia ditangkap karena kedapatan memiliki narkoba saat berada di Kecamatan Rubaru.

“Yang bersangkutan kami amankan saat berada di sebuah kamar rumah milik warga di Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri, Selasa (5/3/2019).

Terungkapnya transaksi sabu itu berawal setelah petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi sabu di wilayah hukum Polsek Rubaru.

“Setelah melakukan patroli dalam rangka penyelidikan, petugas melihat seorang yang mencurigakan masuk ke salah satu rumah di Desa Pakondang.Saat itu anggota langsung mengajukan penggeledahan serta penangkapan,” bebernya.

Kemudian polisi langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 2,67 gram. Barang haram tersebut hendak ditimbang oleh pelaku.

“Setelah ditunjukan, dia mengakui jika barang itu merupakan miliknya. Barang itu didapat dari salah satu warga asal Pakong, Pamekasan,” ucapnya.

Tidak hanya itu, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah HP merk Sony Ericson warna putih, satu lembar uang Rp. 50 ribu, dan dua lembar uang masing-masing Rp. 2 ribu. Uang tersebut diduga sebagai imbalan pembelian sabu, dan juga mengamankan satu unit sepeda motor merk Honda Vario dengan nomor polisi M-6872-BC warna putih kombinasi hitam.

“Dia dikenai Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.(hoki/dyt)