Dalih Pinjam Colokan Berujung Dugaan Perkosaan, Pria 28 Tahun di Kangean Diciduk Polisi
LIMADETIK.COM. SUMENEP – Dalih hendak meminjam dan mengembalikan colokan listrik diduga menjadi pintu masuk terjadinya kekerasan seksual di Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean, Sumenep. Seorang pria berinisial AM (28) kini diamankan polisi setelah dilaporkan terkait dugaan tindak pidana perkosaan dan percabulan.
Kasus ini dilaporkan ke Polsek Kangean pada Minggu (30/8/2026), sehari setelah dugaan peristiwa tersebut terjadi. Laporan tercatat dengan Nomor: LP/B/38/VIII/2026/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Dugaan tindak pidana itu terjadi pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Arjasa.
Informasi awal kepolisian menyebutkan, AM diduga masuk ke kamar korban dengan alasan hendak meminjam sekaligus mengembalikan colokan listrik. Namun, sesampainya di dalam kamar, situasi diduga berubah hingga terjadi tindakan kekerasan yang berujung pada dugaan perkosaan.
Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Didampingi pihak keluarga, korban akhirnya mendatangi Polsek Kangean dan melaporkan peristiwa yang dialaminya.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Kangean. Polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan AM di rumahnya sendiri pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga mengumpulkan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara, termasuk pakaian milik korban dan dokumen pendukung. Penyidik juga mengantongi hasil pemeriksaan medis berupa Visum et Repertum.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a dan b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi, S.H., M.H., mengatakan penyidikan masih terus bergulir.
“Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.
Polisi memastikan proses penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban dan menjaga kerahasiaan identitasnya.
Sementara itu, AM masih berstatus sebagai pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Kepolisian tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga proses hukum memperoleh kepastian berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan.
Penulis : Wahyu
Editor : Wandi











