DaerahNasional

Hasil Korupsi Rp 700 Juta di Sumenep Dikembalikan ke Kasda

×

Hasil Korupsi Rp 700 Juta di Sumenep Dikembalikan ke Kasda

Sebarkan artikel ini
IMG20190716104015
Pihak Kejaksaan saat menyerahkan uang hasil korupsi kepada pihak Disperindag Sumenep, (Nikam Hokiyanto)

SUMENEP, limadetik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur, melakukan eksekusi barang bukti penyelamatan dan pengembalian keuangan Negera sebesar Rp 699.008.000, Selasa (16/7/2019).

Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Bambang Panca Wahyudi Hariadi mengatakan di hadapan awak media, uang tersebut merupakan hasil Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembanguanan dan rehabilitasi Pasar Pragaan tahun 2014 dengan terpidana Baburrahman dkk.

“Ini kami kembalikan uang kerugian Negara ke Kasda (kas daerah) melalui Dinas Perindustrian dan perdagangan,” katanya.

Pengembalian uang tersebut, sambung Bambang, berdasarkan petikan salinan putusan dan putusan majelis hakim bahwa kerugian tersebut harus dikembalian ke Negara. Pihaknya menekannya, setiap menangani perkara korupsi, lebih mementingkan penyelematan keuangan Negara.

“Ketika menangani perkara korupsi yang kami utamakan adalah penyelamatan keuangannya. Artinya tidak hanya sebatas memenjarakan seseorang.
Karena dalam menangani perkara tipikor membutuhkan biaya,” tegasnya.

Sebelumnya, dua terdakwa kasus korupsi Pasar Pragaan, Baburrahman dan Koko Andriyanto divonis 1,6 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (25/4/2019).

“Baburrahman merupakan pelaksana proyek fisik dan Koko Andriyanto selaku konsultan pengawas,” imbuhnya.

Proses hukum telah mengungkap pekerjaan fisik renovasi pasar tradisional yang bersumber dari dana DAK Tahun 2014 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan nilai kontrak pekerjaan fisik Rp 2.456.456.000. Namun, pekerjaan itu diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, volume dan RAB yang tercantum dalam kontrak. (Hoki/dyt)