Kasatreskrim Polres Situbondo Ungkap Kasus Kepemilikan Kayu Illegal

×

Kasatreskrim Polres Situbondo Ungkap Kasus Kepemilikan Kayu Illegal

Sebarkan artikel ini
20180118 112224
Barang bukti kayu sono keeling 41 batang yang tanpa kepemilikan sah serta opir truk pengangkut SH (41) warga Jangkar serta pembeli MT (42) warga Asembagus diamankan Polres Situbondo (Foto: Aka)

SITUBONDO, Limadetik.com – Satreskrim Polres Situbondo ungkap kepemilikan Kayu tanpa dilengkapi surat yang sah, Kamis (18/01/2018).

Sekitar pukul 02.30 wib Unit Resmob wilayah Timur dipimpin Aipda Hudoyo menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman kayu yang diduga tanpa dilengkapi dokumen yang sah di jalan di Desa Kedungdowo, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo.

Informasi tersebut langsung ditindak lanjut oleh Unit Resmob Timur dengan melakukan pemeriksaan kendaraan sesuai info yang diterima dengan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan pick up No. Pol P 8289 H yang bermuatan kayu sono keeling dimana tidak dilengkapi dokumen yang sah.

Untuk kepentingan penyidikan pengemudi atau sopir SH (41) warga Jangkar diamankan untuk dimintai keterangan terkait kayu yang dimuatnya dan berdasarkan keterangan sopir juga dilakukan pemeriksaan terhadap pembeli kayu, MT (42) warga Asembagus.

Selain itu, Unit resmob juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit pick up grand max Warna Hitam No.Pol: P 8289 H dan muatan kayu sebanyak 41 batang (balok) ukuran 1 – 2 meter.

Kasubbag Humas Polres Situbondo,  Iptu H. Nanang Priambodo, S.Sos menjelaskan, “Saat ini sopir dan pembeli sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Situbondo” saat dikonfirmasi oleh Limadetik.com.

“Kapolres Situbondo AKBP Sigit Dany Setiyono, SH., SIK, MSc (Eng) memberikan apresiasi terhadap kinerja anggota Resmob dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak Kepolisian”, Pungkas Nanang. (aka/rud)