SUMENEP, limadetik.com – Seorang teller salah satu bank milii BUMN di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi.
Hal itu setelah Jaksa Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep menetapkan MH sebagai tersangka setelah diduga menggelapkan uang nasabah.
MH diduga telah mengelapkan uang nasabah sebesar Rp 800 juta sejak Maret hingga Desember 2018. Setelah ditetapkan tersangka, MH selanjutnya akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
“Bahwa penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, sehingga cukup layak menetapkan tersangka dan melakukan penyidikan khusus,” kata Kajari Sumenep, Djamaludin saat konferensi pers, Selasa (10/3/2020).
Dalam kasus ini, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan tidak menyetorkan uang nasabah dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Kemudian ia mengambil kas kantor untuk digantikan pada rekening nasabah yang setorannya ia tilap.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter Puskesmas Pandian, dan yang bersangkutan dinyatakan sehat. Maka yang bersangkutan langsung kami tahab di Rutan Klas IIB Sumenep untuk 20 hari kedepan,” tukasnya. (hoki/yd)