Nasional

1.600 DPS Bermasalah, KPU Sumenep: Tidak Sampai 1000

×

1.600 DPS Bermasalah, KPU Sumenep: Tidak Sampai 1000

Sebarkan artikel ini
AddText 10 01 03.13.53 e1607656743613
Komisioner KPU Sumenep, Dr.Rahbini

SUMENEP, limadetik.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Jawa Timur, Rahbini menolak temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal dugaan Data Pemilih Sementara (DPS) yang bermasalah hingga mencapai 1.600.

Pasalnya, versi KPU DPS yang bermasalah dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) Pilkada Sumenep 2020 tidak sampai mencapai 1.600 sebagaimana disampaikan Bawaslu.

“Rata – rata tidak sampai seribu seperti yang disampaikan (Bawaslu). Itu kan hanya terindikasi data ganda” katanya, Kamis (1/10/2020).

Berita terkait: Bawaslu Sumenep Temukan Seribu Lebih DPS Bermasalah

• Ormas Besar Minta Pilkada Ditunda, KPU Sumenep Sebut Belum Ada Interupsi

Rahbini mengakui, saat ini memang dalam tahap masukan proses pemutakhiran data pemilih dan pihaknya telah lakukan audit data pemilih yang diduga bermasalah tersebut meskipun DPS sudah diumumkan.

Dari itu, pihaknya mempersilakan masyarakat untuk memberikan masukan dalam tahapan ini dengan catatan perjelas identitas kependudukannya.

“Kami menerima masukan dari masyarakat dengan catatan masukan DPS itu disertai dengan ‘by name by address’ dan dilampiri data identitas kependudukan berupa KK (Kartu Keluarga) kk atau KTP (Kartu Tanda Penduduk). Tanpa itu kami tidak bisa mengakomodir,” terangnya.

Sebelumnya, Bawaslu menemukan 1.600 pemilih dalam DPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Sumenep 2020, diduga bermasalah.

Komisioner Bawaslu Sumenep, Imam Syafi’i mengatakan salah satunya ditemukan banyak data ganda baik Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, maupun alamat.

“1.600 lebih data pemilih bermasalah yang tercatat dalam DPS pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) 2020,” katanya.

Hal itu ditemukan setelah jajaran Bawaslu melakukan pencermatan terhadap DPS yang diumumkan KPU di balai desa dan tempat stragis untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih Pilbup benar benar valid.

Hasilnya data ganda dengan tiga elemen sama nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan tanggal lahir 1.361, Nomor Kartu Keluarga (NKK) tidak sesuai dengan kode jatim 55, NIK dan NKK bukan wilayah jatim 20, NKK bukan wilayah Sumenep 24, NKK Invalid dengan angka akhir 000 tidak ada angka 79, dan NIK invalid 92. (hoki/yd)