SUMENEP, LimaDetik.Com – Tamamul Il’am (25) warga Desa Pulau Mandangin, Kecamatan/Kabupaten Sampang diringkus petugas Kepolisian Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Ia ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep karena kedapatan memakai atau menggunakan barang narkotika jenis sabu-sabu di rumah warga di Kecamatan Desa Ganding, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep pada Kamis 11 Februari 2021 sekira pukul 13.00 WIB (siang) hari.
“Tersangka diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep di dalam rumah salah satu milik warga di Desa Ganding saat kedapatan menggunakan barang terlarang narkotika jenis sabu-sabu. Dari identitas pelaku dia warga Pulau mandangin Sampang” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, Sabtu (13/2/2021).
Menurut Widi, penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang diterima petugas kepolisian dari masyarakat sekitar, dimana pelaku diketahui sering melakukan transaksi barang terlarang jenis sabu-sabu.
“Ketika petugas mendapatkan laporan dari warga setempat akan ada transaksi sabu-sabu, Satresnarkoba langsung melakukan penyilidikan. Dan informasi tesebut ternyata benar, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah warga gGanding yang dijadikan temapt transaksi” ungkap Widi.
Baca Juga: Sebanyak 353 Kg Narkotika Jaringan Internasional Diungkap Polda Aceh
Lebih lanjut mantan Kapolseke Kota Sumenep itu menjelaskan, saat dilakukan penggerebekan sekaligus dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dimana dia melakukan kejahatan transaksi narkoba polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti (BB).
“Saat digeledah, dan ditunjukkan sejumlah barang bukti kepada pelaku ia pun mengakui jika semua itu adalah miliknya. Lalu petugas dari Satresnarkoba Polres Semenep langsung menggiring pelaku ke Mapolres Sumenep untuk pemerikasaan lebih lanjut” tukasnya.
Dari tangan pelaku tambah Widi, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, dua kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,63 gram dan ± 0,33 gram (berat keseluruhan 0.96 gram), seperangkat alat hisap Narkotika jenis sabu terbuat dari botol kaca, satu pipet kaca diduga terdapat sisa Narkotika jenis sabu, satu korek api gas, sobekan tisu warna putih sebagai bungkus Narkotika jenis sabu. Dan satu unit HP merk Samsung warna hitam kombinasi silver.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dan untuk mempertanggung Jawabkan perbuatannya, Polisi langsung melakukan penahanan” pungkasnya.
(yd/yd)