Anak Dibawah Umur Terlibat Tindak Pidana Pencurian, Ini Kata Kapolres Sumenep

×

Anak Dibawah Umur Terlibat Tindak Pidana Pencurian, Ini Kata Kapolres Sumenep

Sebarkan artikel ini
sumenep 3

SUMENEP, Limadetik.com – SB (14) warga Desa Banuaju Barat, Batang-batang, Sumenep, Jawa Timur diduga terlibat dalam komplotan tindak pidana pencurian.

Kapolres Sumenep AKBP Fadillah Zulkarnaen menerangkan, SB terakhir melancarkan aksinya disalah satu warung makan di Kota Sumenep pada Jumat (2/2/2018). Saat itu ia diduga akan melancarkan aksinya dengan mengambil mobil.

“Beruntung aksinya diketahui warga dan pelaku berhasil ditangkap. Setelah itu pelaku langsung diamankan polisi untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya saat press rilis, Selasa (6/2/2018).

Kemudian SB diperiksa. Saat diperiksa, ia mengaku telah melakukan pencurian di dalam mobil Mistsubishi L300 yang diparkir di Masjid Jami Sumenep. Tidak tanggung-tanggung. Ia berhasil mengambil uang sebesar Rp 31 juta dan juga tiga unit HP.

“Dalam melancarkan aksinya, SB dengan cara menggeser kaca mobil yang tidak dikunci, dan masuk ke dalam mobil melalui kaca mobil tersebut. Setelah itu keluar dari pintu mobil,” terangnya.

Kemudian polisi terus mengintrogasi guna mengungkap pelaku kejahatan lain. Akhirnya SB menyebut beberapa orang yang bersama-sama melakukan tindak kejahatan. Diantaranya hasil curiannya diserahkan kepada inisial Ach Marzuki alias Kiky (27).

Hasil tindak pidana kejahatan itu dibagi rata kepada SB, Budi alias Pak Yo (52) asal Dusun Pasar Kayu, Desa Pabian, Syaiful Bahri alias Ipol (26) asal Dusun Garantong, Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang dan Jeky Saputra (18) seorang pelajar. Jeky diketahui sebagai penadah hasil curian.

Kini keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Sebab polisi telah memiliki barang bukti uang tunai Rp8.6 juta, satu unit HP merk ASUS warna merah kombinasi hitam, satu unit HP merk Samsung warna biru, satu buah dompet terbut dari kulit warna hitam, satu unit sepeda motor merk Yamaha RX-Z warna hitam dengan nomor polisi M-4643-VM, satu unit sepeda motor merk Yamaha RX-Spesial warna hitam, nomor polisi M-6137-VS.

“SB dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5e. Sedangkan Ach Marsuki alias Kiki, Budiryo alias Pak YO, Syaiful Bahri alias Ipol dan Keky Saputra dijerat Pasal 480 ayat (1) ke 1e. Sebab meskipun SB masih dibawah umur, sudah melakukan pencurian berkali-kali,” tukasnya. (hoki/rud)