Nasional

Desak Tindak Lanjut Bangli Bodong, LASBANDRA Minta Ketegasan Pemkab Sampang

×

Desak Tindak Lanjut Bangli Bodong, LASBANDRA Minta Ketegasan Pemkab Sampang

Sebarkan artikel ini
Desak Tindak Lanjut Bangli Bodong, LASBANDRA Minta Ketegasan Pemkab Sampang
FOTO: LSM LASBANDRA bersama warga perumahan puri matahari saat audiensi dengan Pemkab Sampang di Aula BPPKAD dan Aset Sampang

SAMPANG, LimaDetik.Com – Berdirinya Bangunan Liar (Bangli) yang tak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Tanah meresahkan Warga Perumahan Puri Matahari Jalan Rajawali Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur.

Pasalnya bangunan tersebut berdiri diatas tanah Fasilitas Umum (Fasum) Perumahan Puri Matahari yang mengubah alih fungsi Fasum menjadi sebuah bangunan. Persisnya di dekat pintu gerbang masuk perumahan Puri Matahari.

Hal itu terungkap saat LSM LASBANDRA (Laskar Pemberdayaan Masyarakat Surabaya) bersama warga perumahan melakukan audiensi dengan Pemkab Sampang di Aula BPPKAD dan Aset Sampang Jl. Rajawali Sampang pada Senin (14/06/2021).

Di kesempatan tersebut Sekjen Lasbandra Rifa’i mengatakan, maksud kedatangannya bersama warga hanya ingin minta kejelasan terkait keluhan masyarakat Puri Matahari tentang berdirinya bangunan diatas lahan fasum dan bahkan jauh sebelum bangunan tersebut berdiri. Tapi info dari masyarakat, Pemkab Sampang terkesan mengabaikan.

“Kami sudah berusaha melayangkan surat secara resmi kepada pihak-pihak terkait, termasuk ke DPMPTSP dan Naker Sampang. Namun hingga saat ini tidak ada kepastian. Bagaimana tindak lanjut dari Pemkab Sampang. Apakah bangunan tersebut akan dibiarkan atau bagaimana ? dan masyarakat bertanya, slogan sampang hebat bermartabat itu mana ? Yang hebat itu apanya ? Kami hanya minta ketegasan dari Bupati Sanpang” ujarnya.

Rifa’i menekankan, Pemkab Sampang untuk bertindak tegas terkait permasalahan tersebut demi menjawab keresahan dan keluhan warga. Dalam balasan surat dari DPMPTSP dan Naker Sanpang kepada LSM Lasbandra tertanggal 15/04/2021 menyatakan bahwa sampai dengan tanggal tersebut, DPMPTSP dan Naker Sampang belum menerima pengajuan permohonan IMB dari tanah fasum yang dibangun tersebut.

“Kami hanya butuh kepastian. Dari 0% hingga 100% bangunan tersebut dibangun, Pemkab Sampang tak berdaya menghadapi Bangli” tegasnya.

Ditempat yang sama, Ketua RT 05 RW 02 Sutardjo mengungkapkan, kejadian tersebut sudah berlangsung lama, dan pihaknya sudah berusaha untuk menanyakan perihal bukti surat kepemilikan tanah tersebut kepada pihak yang membangun tersebut. Tapi yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan sertifikat bangunan tersebut.

“Kita sudah berupaya mengingatkan bahwa tanah tersebut adalah fasum. Tanpa konfirmasi ke warga, bangunan tersebut langsung di bangun. Padahal itu tanah fasum yang peruntukannya untuk jalan perumahan” ungkapnya.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sampang Firman Hidayat yang turut haadir dalam pertemuan tersebut menjelaskan, tanah Puri Matahari adalah penggabungan 2 sertifikat di tahun 2004. Pengembangnya PT. Jaya Purnama yang saat ini tak jelas keberadaannya. Di tahun 2006 tanah tersebut dilakukan pemecahan sertifikat termasuk syarat-syaratnya sudah terpenuhi baik itu ijin lokasi, site plan, dll. Disitu jelas ada pembagian untuk 30% Fasum dan Fasos, sedang 70% untuk di kavling.

“Digambar BPN sampai saat ini belum muncul adanya sertifikat di lahan yang merupakan fasum. Pada pengajuan ke BPN, itu sudah bentuk jalan. Jadi disitu tidak ada pengajuan untuk dipecah menjadi bidang-bidang. Jalan itu memang diperuntukkan untuk perumahan. Dan dari itu, jalan tidak pernah ada keluar sertifikat atas nama pribadi” jelasnya.

Melihat dari beberapa penjelasan dari peserta yang hadir, kepala Bidang Pengelolaan Aset pada BPPKAD dan Aset Daerah Sampang Bambang Indra Basuki menyimpulkan, perlunya untuk memberikan surat teguran terhadap orang yang membangun bangunan diatas tanah fasum tersebut.

“Untuk DPRKP dan DPMPTSP untuk segera mengirim surat teguran. Hasil rapat ini akan kita sanpaikan pada pimpinan. Insya Allah minggu depan sudah ada tindakan” pungkasnya.

Hadir di audiensi tersebut, BPPKAD dan Aset Sampang, BPN Sampang, DPMPTSP dan Naker Sampang, DPRKP Sampang, Satpol PP Sampang, Bagian Hukum Setdakab Sampang, Camat Sannpang, Lurah Karang Dalam, LSM LASBANDRA, Ketua RT 05/ RW 02 dan warga. 

(MDS/YD)