PAMEKASAN, LimaDetik.Com – Pemerintah Kabupaten Pamekasan bersama Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Madura, terus melakukan trobosan dan inovasi di wilayah madura, terlebih di wilayah Kota Gebang Salam.
Tebaru, Bea cukai akan membuat sebuah langkah untuk membentuk kawasan industri hasil tembakau (KIHT) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Minggu (30/05/2021).
Hal itu tertuang dalam rapat koordinasi anatar bea cukai madura bersama yang dilaksanakan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, pada Kamis, 18 Maret 2021 lalu.
Dalam pertemuan itu, Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Yanuar Calliandra mengatakan terkait KIHT hingga manfaat yang didapatkan terutama bagi masyarakat dan kriteria apa saja yang perlu disiapkan Pemkab Pamekasan guna membangun industri hasil tembakau.
“Jadi, pengusaha nantinya yang ada di dalam KIHT harus diisi oleh calon yang tepat dengan prioritas untuk produksi sigaret kretek tangan yang pastinya menyerap tenaga kerja linting lokal Pamekasan,” katanya.
Yanuar juga menambahkan, kerja sama dalam pembangunan KIHT ini juga diharapkan dapat membuka lapangan pekerjaan baru sehingga dapat membawa kesejahteraan baru bagi masyarakat sekitar.
“Selain itu, KIHT ini juga salah satu usaha preventif yang kami lakukan bersama Pemda untuk memberantas rokok ilegal,” jelas Yanuar.
Setelah rapat koordinasi usai, acara kegiatan dilanjutkan dengan melakukan survei ke lokasi yang berada di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.
Ia mengatakan, lokasi tersebut sangat strategis dan dinilai berpotensi sebagai kawasan tempat pemusatan industri rokok berskala kecil dan menengah.
Diharpakannya, kerjasama membangun KIHT dengan Pemkab Pamekasan dapat menjadi solusi dalam mencegah dan menekan peredaran rokok ilegal.
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi solusi preventif untuk menekan angka peredaran rokok ilegal,” harapnya lebih lanjut.
Selain itu, Yanuar juga mengatakan, jika pendekatan pembinaan melalui KIHT diyakini efektif sebagai salah satu strategi pemerintah di bidang cukai hasil tembakau.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Ahmad Sjaifudin, menyebutkan jika program KIHT memang merupakan program pemerintah pusat yang ditangkap oleh bupati sebagai sebuah peluang untuk menyelesaikan persoalan tembakau yang ada di Kabupaten Pamekasan.
“Maka perlu kita diketahui bersama, bahwa permasalahan tembakau menjadi sebuah permasalahan yang selalu berulang dalam setiap tahunnya. Kenapa demikian, karena pasti tembakau tidak terserap dan harga anjlok,” katanya.
Oleh karenanya tambah Ahmad, diharapkan dengan KIHT pabrik rokok lokal dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.
“Nanti jika pabrik rokok lokal tumbuh dan berkembang, maka serapan terhadap tembakau Madura akan semakin besar sehingga tidak perlu tergantung kepada pabrik rokok besar yang lain” ujarnya.
Ditambahkannya, selain itu juga tentunya KIHT dapat mencegah peredaran dan produksi rokok ilegal semakin turun dan tujuan lainnya tentunya terkait dengan tenaga kerja.
“Kalau banyak pabrik rokok disini kan nantinya dapat menyerap banyak tenaga kerja khususnya tenaga linting, maka disinilah salah satu keuntungannya” pungkasnya.
(Adv/Arf/Yd)