Scroll Untuk Membaca Artikel
Pemerintah

Sosialisasi di Radio, Bea Cukai dan Satpol PP Tegaskan DBHCHT untuk Kemakmuran Rakyat

×

Sosialisasi di Radio, Bea Cukai dan Satpol PP Tegaskan DBHCHT untuk Kemakmuran Rakyat

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi di Radio, Bea Cukai dan Satpol PP Tegaskan DBHCHT untuk Kemakmuran Rakyat
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Zainul Arifin (kiri), Kasatpol PP dan Damkar Pamekasan Yusuf Wibiseno, Kasi Humas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto dan Jaksa Fungsional Kejari Pamekasan saat Talkshow di LPPL Radio Ralita FM

Sosialisasi di Radio, Bea Cukai dan Satpol PP Tegaskan DBHCHT untuk Kemakmuran Rakyat

LIMADETIK.COM, PAMEKASAN – Bea Cukai Madura bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) Pamekasan, Selasa (19/09/2023) talkshow interaktif di studio Ralita Fm dengan mengangkat tema “Cukai untuk kemakmuran Rakyat dan Hindari Rokok Ilegal”

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Selain kedua lembaga diatas, kepolisian dan kejaksaan juga terlibat menjadi narasumber pada program pengawasan dan penegakan terhadap rokok Ilegal di wilayah hukum Pamekasan.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin menyampaikan, bahwa cukai yang dibayarkan terutama rokok akan dikembalikan untuk kemaslahatan masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) melalui Pemkab setempat.

“Barang kena cukai itu salah satunya adalah rokok, dimana hasil dari pembayaran cukai nanti akan dikembalikan untuk masyarakat lagi melalui DBHCHT yang dikelola Pemkab,” kata Zainul.

Dia menyebutkan, di kabupaten Pamekasan ada ratusan pabrik Industri tembakau yang memproduksi rokok untuk dijual atau dikomersilkan. Namun, masih ada beberapa pabrikan yang memproses perizinan dan cukai.

Pihaknya inten melakukan operasi dan sosialisasi ke bawah sebagai langkah pembinaan bagi pabrikan yang belum memenuhi standar.

“Prinsipnya, rokok yang diperjual belikan secara bebas itu harus memenuhi persyaratan hukum dengan cara berpita, baik yang lebel kretek (SKT) atau rokok filter,” tambahnya.

Sementara, Yusuf Wibiseno, Kasatpol PP dan Damkar Pamekasan menyampaikan, sebagai penegak peraturan perundang-undangan yang ada di pemerintah daerah, pihaknya melakukan penindakan dan penegakan serta pembinaan bagi masyarakat pelaku industri rokok lokal.

“Tim kami bersama gabungan memberikan layanan dan sosialisasi agar masyarakat menghindari rokok ilegal. Hal ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa setiap warga negara wajib mendapatkan perlindungan dan keadilan,” tegasnya.

Senada dengan Zainul Arifin, rokok legal atau berpita resmi akan kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Sebab, kata Mantan Kalaksa BPBD Pamekasan itu, cukai yang dibayarkan oleh rakyat akan kembali lagi ke rakyat.

Menurutnya, kesadaran hukum bagi pemilik perusahaan rokok lokal, wajib sifatnya dilaksanakan sebagai bentuk tanggung jawab mereka kepada pemerintah dan masyarakat.

“Kalau sadar hukum, tentu mereka tidak akan mengedarkan rokok bodong. Dari sisi kesehatan juga diperhatikan, makanya kami bersama Bea Cukai Madura dan tim gabungan gencar menyuarakan Stop peredaran rokok Ilegal,” katanya, menambahkan.

Sementara, Sri Sugiarto, Kasi Humas Polres Pamekasan memiliki peran untuk melakukan penyelidikan jika ditemukan pelanggaran dengan rokok, salah satunya misal tidak ada peringatan kesehatan di kemasan pack. Namun, penanganan tetap sepenuhnya diserahkan kembali ke bea cukai.

“Kami juga memiliki fungsi dan tugas melakukan penyelidikan, misal dari sisi kemasannya tidak ada peringatan kesehatan, itu menjadi temuan dan harus dilakukan penyelidikan. Namun, nanti akan dilimpahkan ke Bea Cukai untuk penanganan perkaranya,” katanya.

× How can I help you?