Upaya Satpol PP Sumenep dan Bea Cukai dalam Memperkecil Peredaran Rokok Ilegal di Musim Tembakau
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Masih tingginya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menjadi sebuah persoalan tersendiri bagi pemerintah, sehingga harus dilakukan berbagai upaya untuk meminimalisir peredaran rokok tanpa cukai tersebut.
Terbaru, Satpol PP Sumenep menggelar sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT 2023 di de’Baghraf Hotel Sumenep, di dalam sosialisasi itu juga mengungkap fakta bahwa peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep cenderung meningkat ketika musim tembakau.
Demikian itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai Madura Zainul Arifin, saat menjadi narasumber dalam Forum Tatap Muka yang digelar oleh Satpol PP Sumenep, dengan menghadirkan sebanyak 25 pedagang eceran beserta sejumlah tokok dan stakeholder lainnya.
Pada kesemptan itu Zainul mengungkapkan, peredaran rokok ilegal di Sumenep mengalami fluktuatif. Akan tetapi sebaliknya peredaran rokok tanpa pita cukai cenderung naik saat memasuki musim tembakau. Tentu ini adalah bagian yang memang sangat mengkhawatirkan.
“Banyak faktor yang tetap mendorong tumbuhnya pertumbuhan rokok ilegal. Selain musim tembakau, juga ditunjang oleh kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan rokok yang lebih murah, dan disinilah menjadi bagian yang harus kita minimalisirkan” terang Zainul, Jumat (25/8/2023).
Kata Zainul melanjutkan, di Madura, Bea dan Cukai sudah melakukan berbagai usaha untuk mengurangi peredaran rokok ilegal. Salah satunya bekerjasama dengan Pemerintah Daerah, juga penegak hukum yang lain. Namun grafik nya masih ada kenaikan.
“Kami dari Bea dan Cukai berkomitmen melakukan langkah-langkah terstruktur bekerja sama dengan berbagai pihak untuk berupaya seoptimal mungkin mengeliminasi peredaran rokok ilegal di Madura maupun di Sumenep secara khusus,” ujar Zainul.
Selain Sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT seperti digelar Satpol PP Sumenep, ada sejumlah kegiatan lain dalam upaya pencegahan peredaran rokok ilegal. Diantaranya melakukan operasi pasar dan pengumpulan informasi tentang peredaran rokok ilegal.
“Kami bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten di seluruh Madura, dan khusus di Sumenep ini kami menyelenggarakan berbagai kegiatan untuk pelaksanaan DBHCHT,” tegas Zainul Arifin.
Di tempat yang sama, Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy menyampaikan, Sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT merupakan amanah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 tahun 2021. Dalam PMK tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT tersebut diatur tata cara pencegahan peredaran rokok ilegal melalui berbagai kegiatan.
“Diantara kegiatan dalam bidang penegakan hukum adalah sosialisasi ketentuan di bidang cukai, di samping kegiatan-kegiatan yang lain yang telah dan akan dilakukan untuk terus menggempur peredaran rokok ilegal ini” ungkap Laili.
Terkahir Laili menjelaskan, ada 2 jenis kegiatan sosialisasi tatap muka langsung dalam pencegahan peredaran rokok ilegal. Pertama dengan menghadirkan peserta minimal 25 orang, yang kedua menghadirkan minimal 100 orang.
“Maka pada sosialisasi tatap muka kali ini kami menghadirkan peserta sebanyak 25 orang pedagang eceran, tentunya juga yang lainnya ada dihadirkan” demkian Kasatpol PP Sumenep itu memaparkan.