Nasional

Tingkatkan Pelayanan Pajak Bagi Pengusaha Restoran, BPPKAD Sumenep Terapkan Pajak Online

×

Tingkatkan Pelayanan Pajak Bagi Pengusaha Restoran, BPPKAD Sumenep Terapkan Pajak Online

Sebarkan artikel ini
Tingkatkan Pelayanan Pajak Bagi Pengusaha Restoran, BPPKAD Sumenep Terapkan Pajak Online
FOTO : Kantor BPPKAD Sumenep

SUMENEP, Limadetik.com – Dalam rangka meningkatkan pelayanan wajib pajak bagi masyarakat khususnya pengusaha restoran, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah(BPPKAD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jatim menerapkan bayar pajak online.

Kepala Bidang Bidang Pelayanan dan Penagihan, BPPKAD (Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Sumenep, Suhermanto, mengatakan tentang ebiling restu. Penerimaan pajak daerah khususnya pajak restoran Pemerintah Kabupaten Sumenep telah mengupayakan adanya alat perekam dan data saksi sebagaimana dicatat oleh Konsupda dan KPK RI.

“Sebenarnya kami punya beberapa opsi, salah satunya adalah billing restu yang memang kita desain sendiri, billing ini bertujuan untuk membantu pengusaha restoran atau rumah makan sehingga tidak usah repot-repot membeli aplikasi karena kami menyiapkan tinggal download di play store, dan itu gratis,” kata Suhermanto kepada media.

Pengusaha restoran ketika pakai aplikasi tinggal aktivasi ke BPPKAD dan ini membantu cara proses pembayaran termasuk berkenaan dengan pelaporan transaksinya. Selain itu kemudahannya banyak sekali, tidak hanya pada kasir tetapi juga pada administrasi di keuangannya, di ownernya.

Yang ke empat adalah di dapur, artinya ketika ada masyarakat pesan di kasir maka langsung ada notifikasi kepada dapur bahwa meja A ada pesanan dengan menu A,B,C.D. dan teman- teman yang owner walaupun ada di luar kota juga bisa memantau bagaimana proses atau kondisi usahanya yang ada di Sumenep.

“Alhamdulillah salah satu restoran yang telah memakai ini adalah Kedai HK. sebenarnya ada beberapa yang sudah melakukan intervensi tapi yang mengaktifkan adalah HK. Ini khusus restorannya artinya,” paparnya.

Selama HK selaku mitra yang telah menggunakan ini sudah merasakan bagaimana aplikasi ini bisa bermanfaat untuk usahanya, harapannya sebenarnya kepada pengusaha lain yang berkenan untuk nenggunakan aplikasi yang memang disiapkan oleh BPPKAD bisa langsung mendownload kemudian mengaktifkan ke BPPKAD.

“Pengusaha restoran yang terdaftar di kami itu ada sekitar 90 lebih, belum lagi yang muncul selama tahun ini berjalan, kalau data detailnya bisa konfirmasi ke perijinan, tetapi yang sudah bayar pajak sekitar 98,” ujarnya.

Menurut Suhermanto, dalam rangka penerimaan dan kepatuhan pajak pengusaha maka BPPKAD akan menawarkan beberapa opsi.

“Kalian berkenan menggunakan aplikasi kami maka jisa langsung dilakukan secara download di play store. Yang ke dua nanti kami juga menyediakan aplikasi lain yaitu yang disecon oleh Bank Jatim sebuah tampilan yang kedua. Yang ke tiga manakala masyarakat tetap mempertahankan sistem atau aplikasi yang dimilikinya maka insyaallah kami menggunakan dengan model Keating book juga sama yang akan disiapkan oleh teman teman Bank Jatim, jadi ada beberapa pilihan tetapi harapannya masyarakat pengusaha dalam hal ini adalah bisa menjadi bagian dalam rangka mendorong masyarakat untuk patuh pajak,” paparnya.

Suhermanto berharap pandemi bisa selesai usaha masyarakat bisa berkembang dengan baik ekonomi Sumenep akan tumbuh dan otomatis kesadaran akan membayar pajak semakin besar.

“Semakin baik dan endingnya adalah ke BPPKAD pendapatan kami akan meningkat,” ujarnya.