SUMENEP, Limadetik.com – Enam bulan pertama tahun 2022, Kantor Bersama (KB) Samsat Kabupaten Sumenep target pelunasan atau pemabayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah mencapai 57,25 persen Rp 29.484.728.275 (Dua puluh sembilan miliar, empat delapan puluh empat juta, tujuh ratus dua puluh delapan ribu, dua ratus tujuh puluh lima rupiah) dari target pajak Rp 51.500.000.000 (Lima puluh satu miliar, lima ratus juta).
Sementara, untuk Biaya Balik Nama Kndaraan Bermotor (BBNKB) hingga saat ini sudah mencapai 68,74 persen, atau setara Rp. 19.934.627.000 (sembilan belas miliar, sembila ratus tiga puluh empat juta, enam ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) dari target Rp 29.000.000.000 (dua puluh sembilan miliar).
Administrator Pelayanan (Adpel) Kantor Bersama (KB) Samsat Sumenep, Abd. Rakhman mengatakan, target keseluruhan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB tahun 2022 ini mencapai Rp. 81.500.000.000 atau lebih besar dari tahun 2021 kemarin.
“Target PKB dan BBNKB tahun ini memang lebih besar dari tahun kemarin, selisih tiga miliar lebih lah, tapi kita bersyukur, enam bulan pertama atau semester pertama ini capaian kita di KB samsat Sumenep sudah mencapai 57 persen lebih” katanya, Senin (11/7/2022) saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurut Rakhman, tercapainya target pajak kendaraan bermotor selama ini karena terbantu dengan adanya program pemutihan denda pajak dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur selama tiga bulan pertama.
“Tentu kita tetap bekerja ekstra bersama tim untuk mencapai target pajak kendaraan di KB Samsat Sumenep, syukurnya lagi, kita dibantu dengan adanya program pemutihan ini, yang kemarin dibuka dari bulan Apri-Juni. Dan sekarang dibuka lagi dari Juli-September nanti” ungkapnya.
Rakhman bderharap, agar masyarakat Sumenep, semakin sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor, terlebi ada kesempatan pemutihan yang oleh Pemerintah semuanya dipermudah agar masyarakat tidak lagi menunggak pajak kendaraannya.
“Harapan kami, masyarakat Sumenep bisa memanfaatkan momentum atau kesempatan pemutihan ini. Jadi yang sebelumnya nunggak atau lambat membayar pajak kendaraan silahkan segera bayar, karena tidak akan dikenai denda selama pemutihan” tandasnya.
Dirinya optimis, target pajak kendaraan di KB Samsat Sumenep akan tuntas tercapai sebelum akhir tahun 2022 nanti, kendatipun seperti biasa akan tambahan target dari dari PAK Provinsi Jawa Timur, namun ia tetap meyakini semuanya akan selesai dengan baik.
“Insya Allah, kami masih tetap yakin target Rp 81 miliar 500 juta ini akan terpenuhi diakhir tahun nanti. Tentu semuanya berkat kerjasama yang baik semua dari tim yang ada” tukasnya.