LIMADETIK.COM, SUMENEP – Sebanyak 47 merk rokok ilegal atau rokok tanpa cukai berhasil diamankan dan disita oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Bea Cukai Pamekasan bersama tim gabungan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Sumenep, Achmad Laili Maulidy mengatakan, selama operasi yang berlangsung sejak tanggal 21,22,26,hingga 29 September 2022, tim bersama Satpol PP dan bea cukai Pamekasan telah mengamankan 2.551 bungkus rokok ilegal.
“Kita bersama bea cukai Pamekasan dibantu tim gabungan dari Polres, Kodim 0827, Sub Denpom, DPMPTSP Naker, Diskop UMKM dan Perindag, Bagian Perekonomian dan Bagian Hukum Sumenep telah mengamankan atau menyita sebanyak 50.680 batang rokok tanpa cukai” katanya Laili, sebagaiamana rilis yang diterima media ini, Sabtu (5/11/2022).
Menurut Laili, puluhan ribu batang rokok yang diamankan tersebut disita dari sejumlah toko atau pedagang di Kabupaten Sumenep, yang hampir setiap daerah terdapat rokok ilegal atau tanpa pita cukai.
“Berbagai macam merk rokok ilegal, semuanya tidak disertai dengan pita cukai. Wilayah yang paling banyak ditemukan saat pengumpulan infomasi yakni Kecamatan Pasongsongan, Kecamatan Batang-batang, dan Kecamatan Rubaru yang saat itu belum dilakukan penyitaan, tapi diberikan pengertian dan pemahaman dampak menjual rokok ilegal” ungkapnya.
Atas temuan dari pengumpulan informasi itu lanjut mantan Kabag Perekenomian Sumenep, Satpol PP bersama Bea Cukai Pamekasan sudah memberikan sanksi teguran kepada pemilik toko kelontong agar tak menjual kembali rokok tanpa cukai tersebut.
“Untuk para penjual, tim Bea Cukai Pamekasan sudah memberikan edukasi dan surat pernyataan agar tidak lagi menjual rokok ilegal,” tuturnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan rutin melakukan operasi peredaran rokok ilegal hingga ke sejumlah titik terutama di pelabuhan-pelabuhan yang berada di Sumenep karena dinilai rawan.
“Peredaran rokok ilegal di Sumenep semakin masif dipasaran, itu sebabnya, saat kita melakukan operasi, kita tidak hanya melakukannya di toko klontong, tapi juga Toko Distributor, Jasa Pengiriman Swasta dan BUMN, termasuk pelabuhan dan terminal” tukasnya.