LIMADETIK.COM, SAMPANG – Sempat ditunda, sidang putusan terkait sengketa lahan di Dusun Gayam, Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang kembali dilanjut.
Agenda Sidang Putusan tersebut dilanjut pada Kamis (02/02/2023) dengan nomer pokok perkara 08/ Ptd.G/2022/PN.Spg.
Dalam sidang putusan pada akhirnya dimenangkan oleh tergugat, artinya Majlis Hakim menolak gugatan dari para penggugat.
Dari penolakan itu dianggap keabsahan dari bukti kepemilikan para Penggugat bukan bukti kepemilikan, melainkan berkas yang diajukan adalah bukti pembayaran dan ketetapan pajak. Hal itu berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung Reg No.34K/ Sip / 1960 tanggal 3 Februari 1960 ketetapan pajak itu bukan bukti kepemilikan dasar untuk mengajukan gugatan para penggugat.
Diketahui tanah yang disengketakan milik ibu Nilam (60 th) seluas sekitar 1.027 m² yang sudah dibeli oleh Bapak Matnali (45 th) di Dusun Gayam, Desa Tambaan.
Moch Yahya,S.H., selaku kuasa hukum dari tergugat yakni ibu Nilem dan Mat Nali menyampaikan bahwasanya sidang putusan yang digelar di PN Sampang berjalan baik.
“Saya mengapresiasi kepada majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang (PN) dimana di sidang putusan surat keabsahan bukti kepemilikan dari penggugat di tolak oleh Ketua Majlis karena menimbang dasar ke absahan dari kepemilikan para penggugat, memang bukan bukti kepemilikan, tapi yang diajukan bukti pembayaran ketetapan pajak, diketahui tetapan pajak itu bukan bukti kepemilikan dasar untuk mengajukan gugatan para penggugat,” ujar Yahya.
Selanjutnya disampaikan oleh Yahya bahwa pihaknya akan melakukan pengajuan ulang, namun laporannya di Polda Jatim disposinya ke Polres Sampang, sehingga para saksi Bapak Tomis dan Bapak Kholik yang mengeluarkan surat keterangan ahli waris yang memacu persoalan tersebut.
“Kami akan menindak lanjuti laporan yang sudah di S2P A2 oleh penyidik Polres Sampang, namun selanjutnya akan mengajukan ulang atau untuk uji materi ke Pengadilan Negeri Sampang atas atau S2Pnya A2 oleh penyidik Polres Sampang,” tambahnya.
Terpisah, saat hendak dikonfirmasi humas PN Sampang usai sidang putusan, pihaknya tidak masuk karena sudah mengambil cuti.