Nasional

Bupati Situbondo Mempersulit Warga Trigonco Untuk Mendapatkan Haknya

×

Bupati Situbondo Mempersulit Warga Trigonco Untuk Mendapatkan Haknya

Sebarkan artikel ini
IMG 20180228 WA0060

SITUBONDO, Limadetik.com – Hak Warga Negara Indonesia untuk mendapatkan pelayanan publik terhadap pemerintahan atau korporasi yang efektif dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia pada dasarnya.

Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak serta kebutuhan dalam kerangka pelayanan publik.

Baca juga (http://limadetik.com/polemik-tanah-sewa-seumur-hidup-asal-warga-asembagus-situbondo/)

Hal ini terjadi pada Sdr. Ikmal Gazali sekaligus sebagai ahli waris dari kakeknya Mat Tahir pada hari Rabu, (28/2/2018) sekitar jam 09.15 Wib saya ke Kantor Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, Jatim untuk menemui Sekdes Trigonco, B. Ida.

Sekdes Trigonco, B. Ida melalui Ikmal Gazali sekaligus Kuasa Hukumnya yakni Syaiful Bahri, mengatakan bahwa, dia punya atasan, jadinya harus minta ijin dulu ke Kades Trigonco, Matrawi.

Setelah itu saya dipersilahkan keruangan Kades katanya, TIDAK BISA. Dengan berdalih harus ada surat keterangan dari pengadilan untuk membuka buku karawangan.

Selanjutnya, karena buku karawangan ibarat makanan sudah masak, tidak seorangpun yang bisa sembarangan membukanya.

Kemudian, “Kenapa saya mengurusi tanah tersebut la wong tanah tersebut sudah bersertifikat, pak Kades sudah tahu kalau tanah tersebut sudah bersertifikat”, ujar Ikmal.

“Sebelumnya sudah ke Pak Kades katanya suruh ke Bu Sekdes, Namun setelah ke Bu Sekdes saya disuruh kembali ke Pak Kades untuk menanyakan kembali, saya bingung mas”, kecewanya Ikmal kepada Limadetik.com saat mengadukan ke Aktivis Gp Sakera Situbondo.

Terpisah, Kades Trigonco membenarkan bahwa, “Benar mas, tadi Saudara Ikmal Gazali ke Kantor Desa Trigonco. Namun memang kita Tidak Bisa memberikan yang diminta. Dikarenakan sudah berkoordinasi dengan Pak Camat lebih-lebih pihak aparat mendampingi juga”, saat dikonfirmasi Limadetik.com melalui via telepon.

Sementara itu, Camat Asembagus, Bahri juga membenarkan, “Iya benar mas, Kades Trigonco sudah berkoordinasi dengan kami. Dan kami memang TIDAK BISA memberikan yang diminta Ikmal Gazali”.

“Dikarenakan untuk memberikan kerawangan yang ada di desa harus ada rekom dari Bupati. Dan ini sangat rentan kalau masalah sengketa tanah. Kita tidak mempersulit mas, karena hanya saja mengikuti prosedur dan edaran terkait hal tersebut”, imbuh Bahri melalui telepon selulernya.

Berbeda halnya dengan pernyataan Aktivis Ketum Gp Sakera Situbondo, Syaiful Bahri membeberkan bahwa.

“Setelah mendengarkan stetmant Camat Asembagus langsung mengadakan klarifikasi kebenaran aturan tersebut kepada orang dalam Pemda yang sekaligus mantan camat bahwa aturan tersebut tidak ada”, tidak mau disebutkan kata Syaiful.

“Jika benar stetment Camat Asembagus tersebut, maka sangat jelas Bupati Situbondo menyulitkan warganya untuk mengetahui asal usul tanahnya dan ini mungkin hanya terjadi Kabupaten Situbondo yang ada di seluruh Indonesia”, Geram Syaiful Tim S_One di kantornya.

(Aka/Ozi)