BONDOWOSO, Limadetik.com – Kepala Desa Tangsil kulon Kecamatan wonosari,kabupaten Bondowoso Belkis malik Bin Abdul dinyatakan bebas setelah Pengadilan Tinggi Surabaya menerima banding yang diajukan Belkis.
Putusan tersebut tertuang Berdasarkan putusan pengadilan tinggi surabaya nomer 167/PID.SUS /2018/PT.SBY tertanggal 13 maret 2018. Rabu, (21/3/2018).
Majelis Hakim PT Surabaya dalam amar putusannya menerima banding yang diajukan Balkis dan membatalkan putusan yang dijatuhi kepada Balkis oleh PN Bondowoso yaitu pidana hukuman 8 Tahum 6 bulan penjara.
“Saya akan mengawali kebebasan saya bersema keluarga,dan akan beraktifitas seperti biasa,untuk kembali menjabat insya allah saya kembali terjun ke kanca pilkades.” Tandas bilkis.
Ia menerima permintaan banding penasihat hukum terdakwa dan membatalkan putusan pengadilan Tipikor pada PN Bondowoso bernomor 206/Pid.Sus./2017/ PN Bd,tanggal 24 januari 2018.didampingi pengacaranya.
Selain menerima banding dan membatalkan putusan hakim PN Bondowoso,PT juga membebaskan Belkis. Belkis dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan Narkoba sebagai mana tertuang dalam dakwaan primer dan subsidair (Djoko/yd)