Pemerintah

Bupati Sumenep Sampaikan Dua Raperda Saat Rapat Paripurna Bersama DPRD

×

Bupati Sumenep Sampaikan Dua Raperda Saat Rapat Paripurna Bersama DPRD

Sebarkan artikel ini
Bupati Sumenep Sampaikan Dua Raperda Saat Rapat Paripurna Bersama DPRD
Bupati Sumenep Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo

Bupati Sumenep Sampaikan Dua Raperda Saat Rapat Paripurna Bersama DPRD

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Bupati Sumenep Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumenep saat rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di ruang rapat paripurna DPRD setempat.

Dalam sambutannya, Bupati Sumenep Dr. Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan, ada dua Raperda yang menjadi fokus pembahasan, yakni Raperda tentang penyertaan modal PT. Wira Usaha Sumekar (PT. WUS) dan Raperda tentang perlindungan keris.

Menurut Bupati, sehubungan dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pasal 21 ayat (5) diamanatkan bahwa, penyertaan modal daerah kepada BUMD ditetapkan dengar Perda.

“Tujuan dari penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten dalam rangka menambah modal kepada BUMD adalah pengembangan usaha penguatan struktur permodalan dan penugasan Pemerintah Daerah” katanya, Senin (17/3/2025).

Penambahan modal kepada BUMD lanjut Bupati Fauzi dapat diberikan setelah dilakukan analisis investasi oleh Pemerintah Daerah, dan tersedianya rencana bisnis oleh BUMD itu sendiri. Hal ini sesuai amanat Pasal 23 Peraturan Pemerintah RI nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD.

“Pada saat ini kepemilikan saham Pemda pada Perseroda Wira Usaha Sumekar (WUS) sebesar 75,30 %. Sedangkan saham lainnya dimiliki oleh PT Mahasa Madura Investama sebesar 20,40 % perumda sumekar sebesar 0,45% dan Agus Suryawan sebesar 0,05% itu yang saat ini berjalan” ungkap Bupati.

Bupati pun menyampaikan, berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Menteri ESDM RI)!nomor 37 tahun 2016 tentang ketentuan penawaran participating interest (Pi) 10% (sepuluh persen) pada wilayah kerja minyak dan gas bumi, Pasal 7 ayat (6) huruf b mensyaratkan daerah wajib memenuhi paling sedikit memiliki saham 99% (sembilan puluh sembilan persen) pada BUMD yang akan mengelola participating interest (Pi) dan sisa kepemilikan sahamnya terafiliasi seluruhnya dengan pemerintah daerah.

“PT. Wira Usaha Sumekar untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Menteri ESDM RI nomor 37 tahun 2016 wajib memiliki paling sedikit saham 99% (sembilan puluh sembilan persen) dan sisanya terafiliasi seluruhnya dengan pemerintah daerah, maka Pemerintah Kabupaten Sumenep memberikan tambahan penyertaan modal berupa saham yang dibeli dari PT. Mahasa Madura Investama sebesar 24,20% dan milik Agus Suryawan sebesar 0,05%. sehingga kepemilikan saham pemerintah kabupaten sumenep pada PT. WUS menjadi 99,55%” paparnya.

Dengan penambahan penyerahan modal berupa lembar saham. Pemkab Sumenep pada PT. WUS nantinya diharapkan jenis usaha yang membutuhkan salah satu persyaratan adalah kepemilikan saham pemerintah Kabupaten Sumenep pada BUMD paling sedikit sebesar 99% telah terpenuhi. Sehingga BUMD dimaksud telah layak untuk melakukan kegiatan usahanya.

Kemudian selanjutnya Bupati Fauzi menyampaikan tentang Raperda tentang perlindungan keris, dimana Sumenep menjadi salah satu Kabupaten dengan kebudayaan yang masih kental dan melekat pada kehidupan sehari hari masyarakatnya dan masih terjaga yakni keris, yang menjadi salah satu benda pusaka. Bahkan keris di Kabupaten Sumenep sudah diakui oleh Unesco.

“Pengakuan dari Unesco terhadap Kabupaten Sumenep sebagai Kota Keris bukan suatu hal yang berlebihan. Karena di Kabupaten Sumenep masih banyak masyarakat pengemban atau pengrajin keris yang sampai saat ini masih ada” ujarnya.

Bupati pun membeberkan, bahwa pengakuan Unesco atas keris di Sumenep perlu didukung dengan beberapa instrumen dan fakta yang mengarah pada terbentuknya ekosistem keris yang berkelanjutan. Selain keberadaan masyarakat pengemban atau pengrajin keris yang jumlahnya terbanyak di seluruh dunia.

“Jadi tentang keris ini, perlu adanya komitmen dari Pemerintah Daerah untuk mendukung upaya perlindungan, pengembangan, pembinaan, pemanfaatan hingga pada pemberdayaan kepada masyarakat pengemban maupun masyarakat secara umum” terang Bupati.

Dikatakan Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep yang saat ini menjabat Bupati untuk periode keduanya, dengan terbentuknya Raperda perlindungan keris ini, nantinya dapat menjadi sebuah regulasi yang bisa memayungi kepastian hukum terhadap segala sesuatu yang terjadi berkaitan dengan kelestarian, pemberdayaan serta pengembangan keris secara khusus.

“Ketetapan dari Unesco itu menjadi acuan Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk memberikan upaya pelestariannya, hukumnya, pengembangan keris hingga pemberdayaan bagi para pelaku atau pengrajin keris. Karena selama ini semua itu belum ada” pungkasnya.