Hakordia 2025, Kajari Denpasar Ajak Mahasiswa FH Undiknas Perkuat Integritas
LIMADETIK.COM, DENPASAR – Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025 menjadi sebuah momolen penting bagi Fakultas Hukum (FH) Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) untuk ikut serta menggelorakan pencegahan korupsi sejak dini lewat dunia pendidkkan, Rabu (10/12/2025).
Pada momen Harkodia.2025 ini, Undiknas Denpasar Bali menggelar kuliah umum dengan menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Trimo, S.H., M.H., sebagai pembicara utama.
Dalam kuliah umum tersebut, Kajari Trimo menegaskan pentingnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel sebagai pilar utama untuk mencegah tindak pidana korupsi.
Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat, termasuk dunia akademik.
“Mahasiswa hukum memiliki peran strategis sebagai penjaga masa depan penegakan hukum di Indonesia. Integritas harus ditanamkan sejak sekarang, karena korupsi hanya bisa diberantas apabila generasi mudanya memiliki komitmen kuat pada kejujuran dan profesionalisme,” tegas nya, Selasa (9/12/2025).
Pria yang pernah menjabat Kajari Kabupaten Sumenep Madura itu juga mendorong mahasiswa untuk aktif mengkritisi kebijakan publik, memahami mekanisme pengawasan anggaran, serta berani menolak praktik maladministrasi yang berpotensi merugikan negara.
“Kita semua punya kewajiban yang sama untuk ikut serta melakulan pencegahan korupsi dengan cara melakukan penolakan terhadap praktik yang bisa merugikan negara. Maka, tentunya mahasiswa harus berani bersikap dalam segala bentuk hal yang mengarah pada korupsi” tandasnya.
Kajari Denpasar itu berharap kegiatan ini dapat membangun kesadaran anti-korupsi dan memperkuat karakter mahasiswa sebagai calon penegak hukum.
“Kuliah umum ini menjadi momentum bagi Undiknas untuk menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui pendidikan hukum yang berintegritas” demikian mantan Kasubdit Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat A Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, itu menyampaikan.












