Hukrim

Dua Pelaku Curanmor Asal Camplong diamankan Polres Sampang

×

Dua Pelaku Curanmor Asal Camplong diamankan Polres Sampang

Sebarkan artikel ini
Dua Pelaku Curanmor Asal Camplong diamankan Polres Sampang

Dua Pelaku Curanmor Asal Camplong diamankan Polres Sampang

LIMADETIK.COM, SAMPANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Camplong, Polres Sampang, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Dusun Karang Loh, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor.
Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., M.M. melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, S.H. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh jajaran Polsek Camplong setelah menerima laporan dari korban.

Korban sekaligus pelapor diketahui bernama Agus Siswanto (49), warga Desa Maesan, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso. Ia melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion bernomor polisi P 5135 IN yang diparkir di area gubuk tempat tinggal tukang pembangunan Masjid Al Ittihad.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025. Saat itu korban datang ke Pondok Ittihad asrama putra sekitar pukul 17.00 WIB dan memarkirkan sepeda motornya di lokasi tersebut. Pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, korban meminum obat dan tertidur.

Sekitar pukul 01.20 WIB, korban dibangunkan oleh seseorang bernama Agus yang memberitahukan bahwa sepeda motornya dibawa orang tidak dikenal. Setelah bangun dan mengecek lokasi parkir, korban mendapati sepeda motor serta dua unit telepon genggam miliknya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Camplong Iptu Bambang Budiyanto, S.H. bersama anggota segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Hasilnya, pada Rabu, 31 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, polisi berhasil mengamankan dua tersangka di sebuah rumah di Dusun Karang Loh, Desa Dharma Camplong.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AA (33) dan ZA (32).

Keduanya merupakan warga setempat dan berprofesi sebagai wiraswasta. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

AKP Eko Puji Waluyo menambahkan, pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli serta mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam memarkir kendaraan, khususnya di lokasi terbuka atau minim pengawasan.