HIMPASS Soroti Dugaan Penyelewengan Bansos PKH di Kepulauan Sapeken, Agen Bank Diduga Tahan Kartu Warga
LIMADETIK.COM, SUMENEP — Himpunan Mahasiswa Kepulauan Sapeken Sumenep (HIMPASS) menyoroti dugaan buruknya tata kelola penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.
Dugaan tersebut mencuat setelah HIMPASS menemukan indikasi penahanan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau kartu PKH oleh agen bank, yang diduga merugikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), khususnya di Desa Saur Saebus.
Aspirasi tersebut disampaikan HIMPASS melalui aksi damai di dua lokasi, yakni di depan Dinas Sosial P3A Kabupaten Sumenep dan dilanjutkan ke Bank Mandiri Cabang Sumenep selaku pihak penyalur bantuan sosial.
Para aktivis Himpass menyebutkan, PKH merupakan program bantuan sosial bersyarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018. Program ini bertujuan menurunkan angka kemiskinan serta meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial masyarakat miskin dan rentan.
Namun, HIMPASS menilai implementasi PKH di wilayah kepulauan belum sepenuhnya berjalan sesuai ketentuan.
Ketua Umum HIMPASS, Azer Ilham, dalam orasinya menyampaikan adanya dugaan penahanan kartu PKH oleh agen Bank Mandiri, sehingga KPM tidak memegang kartu secara langsung dan tidak mengetahui besaran maupun jadwal pencairan bantuan yang menjadi hak mereka.
“Puluhan warga Desa Saur Saebus tidak menerima bantuan secara langsung karena kartu PKH mereka diduga ditahan oleh salah satu agen. Selain itu, terdapat dugaan pungutan liar berkedok biaya administrasi dengan nominal hingga Rp50.000 per KPM,” ujarnya, Rabu (21/1/2026).
Menurut pengakuan sejumlah warga, mereka juga mengalami tekanan dan intimidasi, berupa ancaman tidak akan menerima bantuan kembali apabila berani mengambil kartu PKH secara mandiri dari agen. HIMPASS menilai praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan sosial.
HIMPASS menegaskan bahwa dugaan praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang menekankan kewajiban negara dalam menjamin penyaluran bantuan sosial secara tepat sasaran dan bebas dari pungutan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Sumenep, Abd. Rahman Riadi, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan mahasiswa.
“Kami akan memanggil seluruh pendamping PKH di Kecamatan Sapeken untuk dilakukan evaluasi dalam waktu dekat,” kata Rahman.
Ia menambahkan, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan agen penyalur, kewenangan evaluasi dan pemberian sanksi berada di pihak Bank Mandiri sebagai mitra penyalur bantuan sosial.
Sementara itu, Wakil Pimpinan Bank Mandiri Cabang Sumenep menyatakan pihaknya terbuka terhadap aspirasi masyarakat dan siap menindaklanjuti laporan apabila disertai data dan bukti yang jelas.
“Kami akan menindaklanjuti secara profesional jika ditemukan bukti penahanan kartu maupun dugaan pungutan liar,” tuturnya.
Dalam aksi tersebut, HIMPASS mengaku telah menyerahkan rekaman suara dan video pengakuan KPM yang menyatakan kartu PKH mereka sempat ditahan oleh agen.
Namun, pihak Bank Mandiri menanggapi bahwa persoalan tersebut diduga terjadi akibat kelalaian penerima manfaat, dengan alasan pihak bank telah memberikan edukasi agar KPM tidak menyerahkan kartu kepada pihak mana pun.
Atas dasar temuan tersebut, HIMPASS mendesak Dinas Sosial P3A Kabupaten Sumenep dan Bank Mandiri untuk segera mengembalikan seluruh kartu PKH yang diduga ditahan, menghentikan segala bentuk pungutan liar, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pendamping PKH dan agen bank di Kecamatan Sapeken.
HIMPASS juga memberikan batas waktu 7 x 24 jam kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Apabila tidak ada langkah konkret, HIMPASS menyatakan akan melakukan aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar dan mempertimbangkan membawa persoalan ini ke ranah hukum.












