25 Ribu Benih Lobster yang Diselundupkan Berhasil Digagalkan Polres Banyuwangi

×

25 Ribu Benih Lobster yang Diselundupkan Berhasil Digagalkan Polres Banyuwangi

Sebarkan artikel ini
lobster

BANYUWANGI, Limadetik.com – Polres Banyuwangi, Jawa Timur melalu Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KPT) Tanjungwangi, Ketapang, berhasil membongkar penyelundupan benur lobster antar pulau. Tak tanggung – tanggung sebayak 25 ribu ekor bibit lobster yang diamankan petugas keamanan pelabuhan ketapang yang bernilai Rp 1,2 miliyard.

Saat operasi berlangsung, benih lobster dikemas dalam dua kardus masing-masing berisi 50 plastik dengan kapasitas per kantong 250 ekor dan diangkut dengan memakai truk box tertutup merek Mitsubishi Volt FE 748 dengan nomer polisi B 9175 PCC dari Lombok – Nusa Tenggara Barat (NTB) menuju Banyuwangi – Jawa Timur.

Dalam penyelundupan bibit lobster kali ini, polisi telah menetapkan seorang sopir truk ekspedisi Dartomo (52) warga asal Desa Gumayun, Kecamatan Dukuh Waru Kabupaten Tegal, Jawa Tengah sebagai tersangka.

Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman SIK, menjelaskan penangkapan terjadi setelah mendapatkan informasi dari warga pada Minggu (6/5/2018), sekitar pukul 17.15 WIB, lalu. Truk yang hendak pulang menuju Jawa Tengah dihentikan petugas, dan dilakukan penggeledahan saat hendak melintasi pintu keluar Pelabuhan ASDP Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur.

“Pihak kita sedang menyelidiki Pemilik bibit lobster yang saat ini masih misterus. Bayi lobster campuran jenis Pasir dan Mutiara tersebut rencananya akan diturunkan di dekat sebuah pom bensin di utara Pelabuhan ASDP Ketapang, lokasi itu disebut oleh tersangka menjadi titik transaksi bongkar muat,” jelas AKBP Donny, Selasa (8/5/2018).

Lantas siapakah identitas pemesan ikan yang dilindungi oleh Negara, dimana pada peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2016 tersebut. Masih kata Kapolres, Dartomo selaku sopir angkutan mengaku tidak tahu. Dia hanya dijanjikan bakal ditemui seseorang setelah keluar dari Pelabuhan Ketapang.

“Sopir Dartomo mengaku tidak tahu siapa pemilik barang tersebut. Dia katanya hanya tidak bertemu langsung dengan pemilik hanya lewat telepon, selepas keluar dari pelabuhan yang menghubungkan Selat Bali, janjinya tersangka bakal dihubungi oleh pemilik lobster. Ternyata sampai selang sehari pasca penangkapan orang yang dimaksud tak ada menghubungi” ungkap mantan Kasat Narkoba Polresta Surabaya.

Sebelumnya sopir yang mengangkut lobster ini sempat lolos dari pemeriksaan petugas di Pelabuhan Lembar, Lombok, NTB dan Pelabuhan Padang Bai, Karangasem, Bali. Bahkan ketika memasuki Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, nasib Dartomo masih aman. dan sampai di pelabuhan Ketapang Banyuwangi, truk exspedisi ini apes selepas keluar dari kapal penyeberangan dari Gilimanuk.

“Untuk saat ini sopir kita tahan setelah mengetahui bahwa barang yang diangkut adalah bibit lobster yang dilindungi. Sebelumnya saat memasuki pulau dewata dia sempat mengisi oksigen agar lobster tetap bertahan hidup, tersangka menerima ongkos Rp 1,5 juta sebagai imbalan” tukas AKBP Donny

Selanjutnya, selesai jumpa pers sekitar pukul 09.00 WIB, bibit lobster itu dikembalikan kehabitatnya, dilepaskan di Pantai Bangsring. Pelepasan tersebut melibatkan aparat Polres Banyuwangi dan Balai Karantina Ikan Ketapang. Menurut Budi Prihanta, dari seribu ekor benih lobster yang mampu bertahan hidup sampai dewasa dibawah 100 ekor saja.

“Sebabnya mengapa benih lobster ini dilindungi, karena perkembangannya sangat sulit dan butuh waktu lama. Lobster yang boleh ditangkap dan diperjualbelikan minimal memiliki bobot 200 gram dan tidak sedang bertelur,” pungkas petugas Pengendali Hama Penyakit dari Balai Karantina Ikan Ketapang. (Yd/BI)