Kejari Sumenep Musnahkan Barang Bukti 43 Perkara, Sabu hingga Ribuan Pil Logo Y Dimusnahkan
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep memusnahkan barang bukti dari 43 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (16/7/2026). Barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika, termasuk 283,856 gram sabu dan 9.679 butir pil logo Y, sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan sekaligus komitmen penegakan hukum.
Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman Kantor Kejari Sumenep dan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Nislianudin, S.H., M.H. Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda atau perwakilannya, di antaranya Polres Sumenep, Pengadilan Negeri Sumenep, Rutan Kelas IIB Sumenep, BNNK Sumenep, Dinas Kesehatan, serta jajaran Kejari Sumenep.
Nislianudin menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 342 ayat (1) KUHAP dan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
“Ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan eksekusi terhadap barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan,” ujarnya.
Dari total 43 perkara, sebanyak 27 perkara merupakan tindak pidana narkotika dan psikotropika yang melibatkan 31 terpidana. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 283,856 gram sabu, 9.679 butir pil logo Y, 1 unit telepon genggam, 12 alat hisap, 83 alat pendukung penyalahgunaan narkotika, serta 2 potong pakaian.
Sementara itu, 16 perkara lainnya merupakan tindak pidana Oharda dan Kamtibum dengan 19 terpidana. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 23 potong pakaian, 71 berbagai alat, serta 3 senjata tajam dan pistol sesuai amar putusan pengadilan.
Kejari Sumenep menegaskan, pemusnahan barang bukti secara terbuka menjadi bagian dari transparansi penegakan hukum sekaligus memastikan barang bukti yang telah diputus pengadilan tidak lagi berpotensi disalahgunakan.
“Pelaksanaan pemusnahan mengacu pada ketentuan Pasal 342 ayat (1) KUHAP serta Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, yang memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkrah” pungkasnya.
Kegiatan berlangsung tertib, aman, dan lancar dengan pengawasan seluruh unsur yang hadir. Pemusnahan ini juga menjadi pesan bahwa setiap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap akan ditindaklanjuti hingga tahap eksekusi secara profesional dan akuntabel.
Penulis : Wahyu
Editor : Wandi






