SUMENEP, Limadetik.com – Sejumlah aparatur Desa Payudang Karang Sokon, Kecamatan Guluk-guluk, Sumenep, Jawa Timur meluruk Kantor Cabang Bank Perkreditan rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar, Jum’at (8/6/2018).
Kedatangan mereka di Kantor BPRS Bhakti Sumekar Guluk-guluk tersebut mempersoalkan munculnya kebijakan. Bank milik pemerintah daerah mewajibkan setiap aparat desa memiliki buku taplus (buku rekening) BPRS Bhakti Sumekar. Jika tidak, maka honor perangkat desa tidak bisa dicairkan.
Salah satu perwakilan aparatur Desa Payudan Karang Sokon, H. Hasan mengatakan, penerapan kebijkan itu dianggap otoriter. Sebab, kebijakan yang baru diterapkan tanpa melalui proses sosialisasi kepada perangkat desa.
”Kami kesini ingin mempertanyakan adanya aturan mendadak jika honor perangkat desa tidak bisa dicairkan kalau tidak punya rekening BPRS,” katanya.
Selain itu mereka juga ingin mengetahui dasar hukum kebijakan baru itu. Bahkan mereka meminta BPRS menunjukkan aturan berupa Perbup (Peratuan Bupati) Sumenep.
“Ternyata saat ini tidak ada, setelah diklarifikasi itu hanya berbentuk himbauan-himbuan saja. Itu tidak bisa dijadikan pijakan,” tegasnya.
Kendati demikian pihaknya menyadari adanya aturan yang mewajibkan honor perangkat desa tidak bisa dicairkan secara tunai, melainkan harus melalui rekening perangkat.
Pihaknya mengaku tau bahwa BPRS merupakan lembaga perbankan dibawah kendali Pemerintah Sumenep. Sehingga semua masyarakat juga mempunyai tanggungjawab untuk ikut mengembangkan.
”Tapi caranya jangan begitu . Apabila dipaksakan, ini namanya otoriter,” tukasnya.
Sementara itu, Direktur Bisnis BPRS Bhakti Sumekat, Hairul Fajar mengatakan secara resmi pihaknya belum menerima tembusan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). DPMD merupaka dinas yang mengatur tekhnis soal realisasi anggaran dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD), mengenai honor perangkat desa harus dicairkan melalui Bank BPRS.
”Petunjuk teknis harus ada, tapi untuk saat ini dari dinas terkait belum ada, kami belum terima surat tembusan. Alangkah baiknya kalau ada surat (surat keputusan) untuk bank penyalur itu lebih baik,” Kata Hairul Fajar.
Namun, Fajar mengaku telah memberikan solusi agar honor aparatur desa Payudan Karang Sokon segera dicairkan. Saat ini (honor perangkat desa) bisa dicairkan dan di transferkan pada rekening penerima aparatur desa
“Kami sudah komunikasi dengan Kepala Desa Payudan Karang Sokon, dan honor tetap bisa dicairkan,” tukasnya. (hoki/rd)