Abdul Rabby Syahrir, Cinta – Mu Pada Organisasi HMI Apa Untuk Partai ?
Oleh: Siti Khadijah Al Adawiyah
ARTIKEL – Pengurus Besar Himpunana Mahasiswa Islam (PB HMI) Periode 2021-2023 resmi dilantik pada hari Sabtu Tanggal 25 April 2021 dibawah Kepemimpinan Raihan Ariatama (Ketua Umum) dan Ichya Halimudin (Sekjen).
Kepengurusan ini nampak berjalan dengan baik, rapat harian, presidium berjalan walaupun sesekali absen, rapat pleno sudah terlaksana sebanyak tiga kali. Terakhir pleno III berlangsung pada 18-20 Mei 2023 di Tangerang Selatan.
Dalam rapat pleno III tersebut salah satu hasil yang diputuskan adalah waktu pelaksanaan Kongres HMI ke XXXII bahwa maksimal pelaksanaan di bulan Oktober 2023. Tindak lanjut dari hasil rapat pleno III tersebut dibahas dalam rapat harian untuk menetapkan waktu, tempat, dan kepanitiaan untuk terlaksananya kongres HMI.
Rapat harian PB HMI yang berlangsung pada tanggal 30 Juni 2023 menetapkan Kota Pontianak sebagai tempat kegiatan Kongres HMI, selanjutnya, pada tanggal 28 Juli coordinator SC dipilih dan ditetepakan Abdul Rabbi Syahrir sebagai coordinator Steering Commitee, dan pada tanggal 4 Agustus menetapkan tanggal pelaksanaan Kongres HMI yaitu tanggal 20-25 Oktober 2023.
Pada tanggal 18 Agustus 2023 KPU RI menetapkan daftar calon sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebanyak 9.925 orang, berdasarkan sumber dari infopemilu.kpu.go.id terdapat satu diantaranya nama Abdul Rabbi jenis kelamin laki-laki, Alamat kota Bogor, nomor urut 2 dari Partai Gerakan Indonesia Raya Dapil Kota Bima 4, pemilik nama tersebut adalah Bendahara Umum PB HMI Periode 2021-2023 yang secara sah dipilih dan ditetapkan sebagai coordinator SC Kongres HMI.
Terdapatnya nama bendum dalam DCS tentu menjadi hal yang sangat fatal bagi keberlangsungannya di dalam structural PB HMI karena jelas di dalam Anggaran Rumah Tangga HMI Pasal 3 ayat 4 poin (d) yang menyebutkan bahwa masa keanggotaan berakhir apabila (d) menjadi anggota partai politik dan menjadi kecelakaan administrasi bagi kelembagaan PB HMI karena membiarkan kader partai masih dengan sangat percaya diri sekali terpilih sebagai coordinator SC yang secara otomatis status keanggotaannya telah habis saat diirnya dengan penuh kesadaran masuk dan terdaftar sebagai anggota partai.
Selain karena ART pasal 3 ayat 4 poin (d), pada pasal 5 Anggaran Dasar HMI juga menyebutkan bahwa HMI bersifat independent dan secara rinci dari pasal ini dijabarkan dalam bentuk tafsirannya di halaman 117-120 (Hasil Kongres HMI ke XXXI di Surabaya).
Berdasarkan dua pasal yang dilanggar oleh Bendahara Umum PB HMI Periode 2021-2023 maka dengan segala hormat perlu adanya tindakan tegas dari kepengurusan PB HMI dibawah kepemimpinan tum Raihan, karena jika ini dibiarkan maka akan berdampak buruk bagi kelembagaan HMI secara umum dan kepada kelembagaan PB HMI secara khusus.
Ketegasan PB HMI sangat dibutuhkan agar kesalahan dan pelanggaran tidak menjadi pembenaran yang mengakar di tubuh Himpunan.