Hukrim

Ahli Hukum Ungkap Tanggung Jawab Kepala BPPD Sidoarjo dalam Kasus Pemotongan Insentif ASN

×

Ahli Hukum Ungkap Tanggung Jawab Kepala BPPD Sidoarjo dalam Kasus Pemotongan Insentif ASN

Sebarkan artikel ini
Ahli Hukum Ungkap Tanggung Jawab Kepala BPPD Sidoarjo dalam Kasus Pemotongan Insentif ASN
Suasana sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jalan Juanda Sidoarjo Jawa Timur. (zal/Limadetik)

Ahli Hukum Ungkap Tanggung Jawab Kepala BPPD Sidoarjo dalam Kasus Pemotongan Insentif ASN

LIMADETIK.COM, SIDOARJO – Kasus dugaan pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, di pengadilan Tipikor Jalan Juanda Sidoarjo masuk tahap keterangan saksi ahli kedua terdakwa Siskawati dan Ari Suryono.

Ahli hukum Administrasi Negara, Dr. Aan Efendi SH.MH, seorang dosen di universitas Negeri Jember menjadi saksi ahli dari terdakwa Siskawati.

Sedangkan, ahli hukum pidana Dr. Bambang Suharyadi SH. MH dari Universitas Airlangga menjadi saksi ahli terdakwa Ari Suryono.

“Orang yang paling bertanggung jawab dalam mandat atau delegasi dari atasan adalah kepala, karena kepala adalah pemilik wewenang, bawahan adalah mandataris wewenang,” ungkap Dr. Aan Efendi dalam persidangan, pada Senin (26/8) kemarin.

Oleh karena itu, pemilik wewenang bertanggung jawab, kecuali pembawa mandat melebihi apa yang di mandatkan.

Menurutnya, pemotongan insentif tidak mungkin bisa dilakukan bawahan jika tidak ada mandat dari kepala badan atau Kepala kantor. Pemotongan insentif bisa berhenti atas persetujuan kepala badan.

Sementara, saksi ahli terdakwa Ari Suryono, Dr. Bambang Suharyadi mengatakan, yang perlu dijelaskan dalam persidangan yakni, apakah ada unsur paksaan, siapa yg memaksa, dan pegawai yang dipotong insentif nya merasa diintimidasi atau tidak.

“Kalau tidak ada unsur paksaan dan yang dipotong tidak keberatan apalagi ketakutan atau ada intimidasi kalau menolak atau tidak mau dipotong, selama tidak ada paksaan tidak apa-apa,” papar Dr. Bambang.

Sementara berdasarkan fakta persidangan dari saksi pegawai BPPD yang dihadirkan JPU KPK tidak ada satupun yang menyatakan ada unsur paksaan, mereka menerima karena semua dikenakan pemotongan.

Diwaktu yang sama, Penasehat Hukum terdakwa Siskawati Erlan Jaya Putra mengatakan bahwa dari keterangan ahli menunjukkan yang paling bersalah dalam kasus pemotongan insentif ASN BPPD yakni kepala badan.

Menurutnya, Siskawati ini sebagai pegawai yang insentif nya juga dipotong, dan pegawai yang juga hanya menjalankan perintah oleh kepala badan.

“Disini sudah jelas bahwa tanggung jawab hukum ada pada Ari Suryono,” pungkasnya