Scroll Untuk Membaca Artikel
Nasional

Akhirnya Ketua Asosiasi Kades Ditahan Polres Banyuwangi

×

Akhirnya Ketua Asosiasi Kades Ditahan Polres Banyuwangi

Sebarkan artikel ini
20180228 085006

BANYUWANGI, Limadetik.com – Diberitakan sebelumnya yang diduga melakukan penipuan dan pemerasan terhadap koleganya sesama Kepala Desa (Kades) inisial Agus Tarmizi (50), Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (Askab), akhirnya ditahan di Polres Banyuwangi, Rabu (28/02/2018).

Agus Tarmizi ditetapkan penyidik sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan dan pemerasan terhadap Ahmad Turmudi, Kades Tegal Arum Kecamatan Sempu, Banyuwangi. Agus Tarmizi yang juga menjabat sebagai Kades Wonosobo, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Kronologinya Agus Tarmizi ditangkap Tim Saber Pungli Polres Banyuwangi di sebuah kafe di wilayah Sempu Banyuwangi, pada hari Sabtu, (24/02/2018). Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 10 juta, yang diduga hasil pemerasan.

Seperti yang dilansir sejumlah awak media Agus Tarmizi ditangkap ketika baru menerima uang Rp. 10 Juta rupiah dari Ahmad Turmudi, Kades Tegal Arum, Kecamatan Sempu Banyuwangi.

Yang sebelumnya Turmudi, sempat mempunyai masalah hukum dengan Polres Banyuwangi terkait kasus pungli dana program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang biasa dikenal sertifikat Prona (Program Nasional Agraria).

Berawal dari kasus ketika Ahmad Turmudi terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) saber pungli beberapa waktu lalu. Selanjutnya, Agus Tarmizi bersama seorang oknum anggota LSM asal Muncar, datang dan meminta dana dengan dalih untuk menutup kasusnya. Dan sudah memberikan uang sebesar Rp. 40 juta dari hasil patungan dengan Pokmas maupun petugas PPAT Kecamatan Sempu.

Namun perkara Ahmad Turmudi ternyata tetap diproses. Bahkan dirinya masih saja dipanggil oleh penyidik Polres Banyuwangi dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian sekitar seminggu lalu, Turmudi ditelepon Agus Tarmizi dan diinformasikan jika perkaranya di Polres Banyuwangi sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.

Lagi-lagi Agus Tarmizi meminta dana dan berdalih untuk menutup kasusnya di Kejaksaan. Kali ini dana yang dimintai sebesar Rp50 juta. “Katanya untuk menutup kasus di Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi,” ungkap Turmudi (korban) Sabtu (24/02/2018).

Tak mampu menyiapkan dana sebesar itu sendirian, dirinya kemudian berkoordinasi dengan Pokmas terkait penanganan PTSL serta PPAT Kecamatan Sempu untuk patungan.

Namun hingga Sabtu (24/02), saat bertemu Agus Tarmizi di sebuah cafe, hanya terkumpul dana sebesar Rp.10 juta. Uang itu diminta sebagai ganti karena Agus Tarmizi mengaku telah menalangi pembayaran kasusnya ke pihak Kejari Banyuwangi. (aka/rd)

× How can I help you?