Aktivis HMI dan DPRD Sumenep Sidak Pembangunan Gedung BHC, Komisi III Akan Panggil Semua Pihak
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumenep bersama DPRD melakukan sidak ke lokasi proyek pembangunan rumah sakit BHC yang dinilai melangkahi regulasi. Pada sidak tersebut HMI bersama DPRD Komisi III melihat langsung kondisi letak bangunan dan kondisi sungai yang merupakan kawasan lindung.
Ketua HMI Cabang Sumenep M. Shohir mengatakan, sidak dilakukan sebagai langkah tindak lanjut dari penyikapan sebelumnya. Sebelumnya, pihaknya sudah melakukan audensi ke dinas PUTR dan melakukan aksi ke kantor Pemkab dan Kantor DPRD Sumenep.
Selanjut disusul lagi dengan audensi bersama ketua DPRD Sumenep yang pada akhirnya melahirkan kesepakatan bersama untuk melakukan sidak langsung ke lokasi pembangunan BHC dan dilakukan pada Rabu 23 Agustus 2023
“Kemarin kami melakukan sidak bersama DPRD ke lokasi pembangunan sebagai tidak lanjut pengawalan proyek pembangunan BHC yang kami nilai tidak taat regulasi, dan memberitahukan kepada DPRD yang lalai akan tanggungjawab dalam mengawasi kinerja ekskutif. Ekskutif yang tidak melakukan kewajibannya untuk melindungi kawasan lindung khususnya tidak melakukan garis sempadan sesuai amanah Permen PUPR.” kata Shohir kepada media ini, Kamis (24/8/2023).
Namun sesampainya di lokasi pembangunan, kata Shohir, pengurus HMI Cabang Sumenep merasa kecewa karena dihadapkan dengan kondisi yang ada, hasil sidak memang jelas posisi bangunan tidak sesuai dengan regulasi tentang kawasan lindung.
Akan tetapi dirinya disajikan hal baru, yakni proses bangunan tebing yang dilakukan oleh pemerintah pusat yang menurutnya malah mengubah terhadap kondisi sungai, dan DPRD lebih banyak pembahasannya terhadap hal tersebut.
“Selain tidak adanya penetapan garis sempadan, ada dua hal yg kami kecewakan. Pertama, adanya pembangunan tebing yang tidak jelas pelakunya siapa dan yang kedua DPRD Kabupaten Sumenep lebih banyak pembahasan terhadap pembangunan bangunan tebing tersebut, bukan pada konteks awal yakni proses proyek pembangunan BHC yang diduga melanggar Undang-undang Republik Indonesia tentang Penataan Ruang, PP RI tentang Sungai, Perda RTRW Sumenep dan Permen PUPR yang berlaku” tandas Shohir.
Kendati demikian hasil sidak lanjut Shohir, HMI masih berharap DPRD kabupaten Sumenep tetap berlaku tegas dalam mengevaluasi kinerja ekskutif dan segera merekomendasikan penertiban proyek pembangunan BHC.
“Kami berharap DPRD Kabupaten Sumenep harus tegas dalam mengevaluasi ekskutif dan bangunan BHC tidak boleh dibiarkan beroperasi, harus rekomendasikan untuk ditertibkan, apalagi DPRD komisi III sudah mengetahui secara langsung, bahwa ada langkah untuk melindungi pembangunan dengan cara menggerus sungai tanpa alasan yang jelas” tegas Shohir.
Atas kondisi tersebut, Shohir menyampaikan bahwa HMI akan tetap komitmen mengawal pelanggaran tersebut, sampai pemerintah Sumenep melakukan apa yang menjadi tuntutan sewaktu aksi 20 Juli 2023 lalu, dan DPRD Sunenep khususnya Komisi III untuk segera mengevaluasi OPD-OPD yang terlibat didalam proses pembangunan BHC. Jika tidak, maka HMI akan tuntut DPRD untuk mundur dari jabatannya sebagai wakil Rakyat Sumenep.
“Jika DPRD tidak berlaku tegas, kami akan tuntut langsung didepan gedung DPRD Sumenep untuk meminta mereka mundur dari jabatan sebagai wakil kami masyarakat Sumenep.” tandas Shohir kembali.
Terpisah, Sekretaris Komisi III DPRD Sumenep, M.Ramsi mengakui bahwa memang terlihat dalam pembangunan gedung BHC di lingkar barat Sumenep itu ada yang perlu diperjelas, baik lokasi pembangunan yang memang dekat dengan tebing sungai.
“Memang berdasarkan keterangan dari konsultan pengawas proyek, pembangunan tebing sungai ini awalnya 9 meter, tapi ditambah lagi 3 meter akhirnya menjadi 12 meter, dan ini sangat dekat sekali dengan gedung yang dibangun” katanya.
Oleh karenanya banyak yang mencurigai pembangunan sungai ini lanjut Ramsi, maka pihaknya berencana akan melakukan pemanggilan kepada sejumlah pihak, baik Dinas PUTR, Konsultan Pembangunan dan Konsultan Pengawas untuk dimintai keterangannya.
“Karena pada dasarnya pembangunan sungai ini memang bukan wewenang Pemerintah Daerah apa lagi pemilik bangunan, tetapi ini programnya balai besar Jawa Timur dengan anggaran Pusat. Ini ternyata anggaran perbaikan sungai mencapai 7,8 Miliar. Nanti akan kita panggil semua” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam sidak pembangunan Gedung BHC langsung dipimpin Ketua Komisi III DPRD Sumenep, H. Dulsiam beserta sekretaris nya M.Romsi dan anggota lainnya, para aktivis HMI Cabang Sumenep serta dari perwakilan Dinas PUTR.