JEMBER, limadetik.com — Kepala Bidang Marketing Officer BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, Alit Purwanto mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan jaminan dan perlindungan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI), tak terkecuali TKI yang berangkat ke luar negari secara resmi dan prosedural.
“BPJS Ketenagakerjaan hadir karena ingin memberikan jaminan dan perlindungan hanya pada Tenaga Kerja Migran Indonesia (TKI) yang berangkat ke luar negeri dengan prosedural dan resmi,” katanya, dalam acara Sosialiasasi BPJS Ketenagakerjaan dengan tema “Era Baru Pekerja Migran Indonesia” yang diselenggarakan oleh Forum Komunikasi Mahasiswa Jember (FKMJ) di Aula Utama Pondok Pesantren As-Syafi’iyah, Jember, Selasa (30/4/19).

Alit juga menegaskan, sebenarnya BPJS Ketenagakerjaan sendiri pada dasarnya juga memberikan jaminan dan perlindungan untuk semua Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa terkecuali, tetapi pekerja tersebut sudah terdaftar atau tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakeejaan sebenarnya tidak hanya memberikan jaminan pada TKI saja akan tetapi, juga pada para pekerja-pekerja yang ada di Indonesia secara keseluruhan. Namun, ia harus menjadi bagian dari anggota yang betul-betul terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Alit.
“Karena itu, bagi pekerja yang ada di Indonesia (PMI) yang ingin mendapatkan jaminan dan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan tentu harus terdaftar sebagai anggota terlebih dahulu,” paparnya. (hasin/yd)