Scroll Untuk Membaca Artikel

Anak Dibawah Umur di Sumenep Terlibat Curanmor

×

Anak Dibawah Umur di Sumenep Terlibat Curanmor

Sebarkan artikel ini
Anak Dibawah Umur di Sumenep Terlibat Curanmor

SUMENEP, limadetik.com – Pencurian sepeda motor (Curanmor) sering kali terjadi di wilayah hukum Polres Sumenep, Jawa Timur. Kali ini terjadi di tempat pemandian umum Desa Nyapar, Kecamatan Dasuk, Minggu (16/12/2018) Pukul 12.00 WIB.

“Korban (pelapor) atas nama Fathan (19) warga Desa Kalebengan, Kecamatan Rubaru, Sumenep,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, Moh. Heri, Minggu (17/12/2018).

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Ada tiga terlapor yang diduga mencuri sepeda motor, yakni inisial MI (19) warga Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten, Sumenep. MAF (18) warga Desa Padangdangan, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep dan anak dibawah umur inisial MS (14) warga Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten.

“MS masih berstatus pelajar kelas 2 MTs,” terang Heri.

Peristiwa ini berawal pada Minggu (16/12/2018) sekira Pukul 11.00 WIB pelapor  bersama 4 orang temannya mengendarai dua sepeda motor. Mereka datang ke tempat pemandian umum di Desa Nyapar, Kecamatan Dasuk untuk mencuci baju.

Sesampai di tempat tersebut, sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik pelapor diparkir di selatan jalan dengan posisi menghadap keselatan dan dikunci stir. Kemudian ditinggal untuk mencuci tikar di tempat pemandian.  Tak lama kemudian, sekira Pukul 12.30 WIB sewaktu pelapor hendak pulang, tiba-tiba sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula.

“Mengetahui hal tersebut, pelapor menghubungi familinya dan memberitahukan bahwa sepeda motornya hilang,” ucapnya.

Tak lama kemudian pelapor mendapat informasi dari Ruslan, warga Dusun Kalebengan Tengah, Desa Kalebengan, Kecamatan Rubaru, bahwa sepeda motor dan pelakunya sudah diamankan oleh warga. Mendapat informasi seperti itu, pelapor cepat menuju ke tempat tersebut.

Sesampai di TKP (tempat kejadian perkara) ternyata benar sepeda motor tersebut adalah milik pelapor yang sebelumnya hilang. Saat ini 3 orang pelaku diamankan di Polres Sumenep.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 7.000.000. Dan tersangka dikenai Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP,” tukasnya.(hoki/rud)

× How can I help you?