Scroll Untuk Membaca Artikel
Nasional

Anggota DPRD akan Tindak Lanjuti Keluhan Nelayan Prihal Keberadaan PHE WMO

×

Anggota DPRD akan Tindak Lanjuti Keluhan Nelayan Prihal Keberadaan PHE WMO

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD akan Tindak Lanjuti Keluhan Nelayan Prihal Keberadaan PHE WMO
FOTO: Anggota DPRD Jatim Mahfud saat mengunjungi para nelayan di pesisir Kecamatan Sepulu

BANGKALAN, Limadetik.com – Polemik tentang CSR PHE WMO terhadap masyarakat terdampak makin runyam. Hal itu dikarenakan para nelayan mengaggap program yang di gelontorkan oleh Pertamina hulu itu tidak tepat sasaran dan bahkan ada indikasi “fiktif”. Curahan tersebut disampaikan oleh nelayan pada anggota DPRD Jatim fraksi PDIP Mahfud S.Ag. Sabtu (18/9/2021) pada sesi kunjungan Mahfud ke kecamatan Sepulu Kabupaten Bangkalan.

Mereka (nelayan, red) banyak mengeluh pengeboran tersebut berdampak pada penghasilan tankap nelayan yang berkurang dan biaya yang semakin mahal.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

“Dulu tangkapan kami mencukupi kebutuhan keluarga pak. Nah setelah ada pengeboran muncul aturan yang tidak boleh mencari ikan di sekitar pengeboran. Padahal disitu tempat ikan. Sehingga kami harus lontang Lantung ke jarak yang lebih jauh, kami pun harus menghutang biaya beli solar. Itupun kadang tidak maksimal pendapatan nya pak. Dan kami tidak pernah mendapat kan bantuan dari PHE WMO ini pak” ucap salah satu nelayan.

Bahkan banyak nelayan yang harus menjual perahu nya karna tidak mampu membayar biaya transportasi.

“Perahu saya sampai saya jual pak. Karna tidak bisa membiayai nya. Dan sekarang saya menjadi buruh pada nelayan yang lain yang mampu beli solar” ucap Fahri juga dari kelompok nelayan.

Para nelayan ketika menyampaikan aspirasinya di dampingi oleh forum Komunikasi Pengusaha dan Pemuda (FKPP) dan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP), mereka berujar bahwa CSR PHE sampai hari ini tidak ada kontribusi pada masyarakat terdampak.

“Jadi mulai 2013 tidak pernah ada CSR ke nelayan. Dan bahkan CSR itu salah sasaran. Sebenarnya kalau berbicara regulasi seharusnya CSR itu di fokuskan ke nelayan dulu. Baru kalau nelayan sudah tercover kebutuhan nya, tidak apa apa CSR itu di larikan pada isu lingkungan dan sebagainya. Nah ini kan lucu nelayan yang terdampak tidak dapat apa apa. Malah diberikan pada lembaga yang belum jelas izin operasional nya. Dan bahkan banyak yang Fiktif pak” jelas Ahmad Zainuddin, Ketua JPKP Bangkalan.

Mereka pun berharap dengan mencurahkan aspirasi ini kepada anggota DPRD Jatim bisa diperjuangkan bahkan kalau bisa di panggil PHE WMO itu ke DPRD Jatim.

“Jelas kami berharap polemik ini ditindak lanjuti oleh DPRD Jatim terutama pak Mahfud. Ini kan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Kedepan perusahaan PHE yang sudah mengekploitasi migas ini memberikan insentif pada para nelayan yang terdampak. Ini merupakan amanah perda Bangkalan No/3/2016. Dan yang terdampak adalah nelayan. Jadi CSR itu untuk para nelayan dan para nelayan tidak pernah mendapat kan insentif dari PHE”. ucap Syarifuddin sekretaris FKPP.

Menanggapi banyak nya keluhan tersebut Mahfud S.Ag berkomitmen akan mengawal aspirasi nelayan ketingkat DPRD Jatim.

“Ternyata ini sangat menyedihkan bagi masyarakat nelayan. Dan ini juga tanggungjawab kami selaku wakil dari masyarakat Madura untuk memperjuangkan hak mereka. Langkah kami yang pertama, aspirasi ini akan kami sampaikan kepada teman-teman DPRD Jatim yang lain. Dan kami juga akan mengundang para nelayan dan teman teman pemuda yang mengawal kasus ini. Kami juga akan memanggil pihak PHE WMO nantinya untuk diajak hearing dan menanyakan temuan kami di bawah” ucap ketua IKA PMII Surabaya tersebut.

Mahfud juga menjelaskan harus mengambil langkah yang tidak terburu-buru dan butuh mendengarkan dari semua pihak.

“Yang jelas kami akan memanggil semua pihak. Sebagai langkah check and balance dan juga memperdalam. Kalau memang nanti memang tidak pernah ada CSR bagi masyarakat terdampak ini kan bisa lari ke ranah yang lebih serius bahkan bisa di evaluasi keberadaan dari perusahaan PHE WMO ini” tutup anggota DPRD Jatim fraksi PDIP tersebut.

× How can I help you?