Scroll Untuk Membaca Artikel
Nasional

Aparat Polres Sumenep Bekuk Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Salah Satunya PNS

×

Aparat Polres Sumenep Bekuk Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Salah Satunya PNS

Sebarkan artikel ini
Aparat Polres Sumenep Bekuk Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Salah Satunya PNS
FOTO: Empat pelaku penyalahgunaan narkoba saat digelandang di Mapolres Sumenep

SUMENEP, Limadetik.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep, Madura, Jatim, kembali berhasil menangkap empat tersangka pelaku penyalah gunaan narkoba.

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, keempat tersangka ditangkap di tiga wilayah berbeda, tersangka Haryono Suzanto salah satu pegawai negeri sipil (PNS) warga Jalan Semangka Blok Melati B No. 08, Desa Kolor Kota Sumenep diamankan di pinggir Jalan Widuri Bangselok Kota Sumenep.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Tersangka Abu Bakar yang juga pegawai negeri sipil (PNS) warga jalan Trunojoyo Gg. VIII-A Desa Kolor Kota Sumenep, diamankan di pinggir jalan depan pasar burung jalan Garuda Desa Pamolokan Kota Sumenep.

Sedangkan kedua tersangka Matsadin dan Abd. Sakir sama-sama warga Kecamatan Rubaru Sumenep diamankan di area parkir Taman Wisata Tirta Sumekar Indah (TSI) jalan Raya Lenteng KM .4, Desa Torbang, Kecamatan Batuan Sumenep.

Lanjut Widiarti mengatakan penangkapan terhadap keempat tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa keempat terlapor sering mengkonsumsi dan transaksi Narkotika jenis sabu.

Sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep dalam sehari bergerak cepat melakukan lidik secara intensif ketiga TKP tersebut.

Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep memantau didaerah jalan Garuda Desa Pamolokan Kota Sumenep, tidak lama kemudian ada seseorang mencurigakan (Abu Bakar) dengan mengendari sepeda motor dan berhenti di depan pasar burung, sehingga petugas langsung melakukan penangkapan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti pada saku baju sebelah kanan dan kiri berupa 2 lembar kertas bukti transfer untuk pembelian sabu dan ditemukan lagi barang bukti di tanah dekat tembok makam pahlawan depan pasar burung berupa sebuah bungkus rokok yang didalamnya berisi 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu.

“Setelah ditunjukkan terlapor mengakui adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara penangkapan terhadap tersaka Haryono Zusanto berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi Narkotika diwilayah Kota Sumenep.

“Diketahui informasi yang akurat tersangka mahu melakukan traksaksi di Pinggir jalan Widuri Bangselok, petugas bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap terlapor, ditemukan barang bukti dipinggir jalan tersebut berupa 1 bungkus rokok merk Sampoerna Mild warna putih yang didalamnya terdapat 1 kantong plastik klip kecil berisi Narkotka jenis, tersangka langsung digiring ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Sedangkan tersangka Matsadin dan Abd. Sakir juga diketahui akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu Diarea parkir Taman Wisata Tirta Sumekar Indah (TSI), saat petugas langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya, saat digeledah pada Matsadin ditemukan barang bukti didalam saku celana pendek bagian belakang sebelah kanan berupa 1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna Mild warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu.

“Hasil penggeledahan terhadap terlapor Abd. Sakir petugas berhasil menemukan barang bukti didalam saku celana pendek bagian depan sebelah kanan berupa 1 kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari tang Abu Bakar polisi berhasil mengamankan satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,42 gram, satu bungkus rokok merk Clas Mild sebagai bungkus sabu, dua lembar kertas bukti transfer pembelian sabu, dua unit HP masing-masing merk Nokia warna Pink dan merk Vivo warna hitam kombinasi biru bersilikon warna hitam, satu unit sepeda motor merk Honda Beat No.Pol: P-3851-FW warna hitam.

Dari tersangka Haryono Suzanto barang bukti yang berhasil diamankan satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,76 gram, satu kantong plastik klip kecil kosong, satu bungkus rokok merk Sampoerna Mild warna putih, satu unit HP Android merk Samsung warna putih, satu unit HP merk Samsung Duos warna putih, satu timbangan electrik warna silver, sobekan kain batik dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna merah kombinasi hitam.

Sedangkan dari tanga tersangka Matsadin berupa satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,80 gram, satu bungkus rokok merk Sampoerna Mild warna putih, satu unit HP merk Nokia warna hitam kombinasi merah, satu unit sepeda motor merk Kawasaki Kaze warna hitam kombinasi kuning, dan dari tersangka Abd. Sakir berupa satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,32 gram.

“Atas perbuatannya tersangka Abu Bakar dan Haryono Suzanto diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka Matsadin dan Abd. Sakir diancam dengan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika” ancamnya.

× How can I help you?