Peristiwa

Apes.! Anggota DPRD Sumenep Ditangkap Polres Karena Narkoba

×

Apes.! Anggota DPRD Sumenep Ditangkap Polres Karena Narkoba

Sebarkan artikel ini
Apes.! Anggota DPRD Sumenep Ditangkap Polres Karena Narkoba
Pers Release Polres Sumenep

Apes.! Anggota DPRD Sumenep Ditangkap Polres Karena Narkoba

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Satu oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep ditangkap Satreskoba Polres Sumenep karena telah dengan sengaja, mengedarkan dan menjual narkotika jenis narkoba.

Oknum anggota DPRD Sumenep yang ditangkap tersebut bernama Bambang Eko Iswanto alias BE (46) warga Dusun Bhaba RT/RW 002/014 Desa Palasa Kecamatan Talango. Ia ditangkap pada hari Rabu 4 Desember 2024 pukul 16.30 atas kepemilikan barang terlarang narkoba.

Penangkapan anggota DPRD Fraksi PPP dari dapil 1 Sumenep itu berawal saat ditangkapnya dua orang pemakai sabu-sabu yakni Edi Subaidi (33) warga Desa Palasa Kecamatan Talango bersama temannya, Khairil Anwar (23) warga Desa/Kecamatan Talango pada pukul 15.30 Wib di hari yang sama.

“Saat kedua pemakai barang haram jenis sabu ini ditanya prihal barang dapat dimana, keduanya mengakui kalau mendapatkan dari seseorang yang bernama Bambang Eko Iswanto atau BEI, polisi langsung bergerak melakukan pengembangan dan penggeledahan” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Kamis (5/12/2024).

Menurut Kapolres AKBP Henri, ketika polisi melakukan penggeledahan di rumah Bambang, dan ditemukan di dalam ruang kamar tidur terlapor yakni barang bukti narkotika jenis sabu yang kemudian ditunjukkan/diperlihatkan kepada terlapor BE dan diakui bahwa barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut adalah miliknya.

“Selanjutnya ketiga terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut” ujar Kapolres.

Berikut arang bukti (BB) yang diamankan antara lain, sabu dengan berat netto lk 15,76 gram dengan rincian 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dgn berat netto 2,7 gr, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dgn berat netto 4,03 gr, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dgn berat netto 4,38 gr, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dgn berat netto 4,19 gr,

Kemudian 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dgn berat netto 0,19 gr, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dgn berat netto 0,27, Seperangkat alat hisap sabu (bong) yg terbuat dari botol palstik merk Le Minerale yang pada tutupnya terdapat dua lubang tersambung sedotan warna putih dan hitam, 6 (enam) buah pipet yg terbuat dari kaca, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna silver dengan nomor sim card 081515558979.

“Dan ada juga 1 unit timbangan elektrik, 2 buah sendok sabu yang tetbuat dari sedotan plastik warna hitam, 1 pack sedotan plastik warna putih, 6 pack plastik klip bening, 2 kotak warna hitam,” papar Kapolres saat press release.

Akibat perbuatannya, terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga)