SUMENEP, Limadetik.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kantor Kementerian Agama (Kamenag) Sumenep tidak perlu takut untuk melakukan pekerjaannya selama itu tidak melanggar aturan negara dan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu di tegaskan Kepala Kantor Kementerian Agam (Kamenag) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur Drs.H.M.Juhedi dalam acara rapat evaluasi bersama Kepala KUA dan Pengawas se Kabupaten yang di kemas dalam acara Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan nya (Kepala Kamenag Sumenep) yang berlangsung di Aula Kamenag setempat.
“Kerja kalau kita sudah benar tidak menabrak aturan yang berlaku dan bertentangan dengan undang-undang tidak perlu takut. Selama itu benar berdasarkan hukum yang ada” katanya, Senin (6/7/2020).
Lebih lanjut H.Juhedi menegaskan, jika ASN yang sudah digaji oleh Negara bekerja benar-benar sudah sesuai dengan Tugas Pokok dan Posisi (Tupoksi) nya itu berarti dia berani menajalankan amanah yang ada padanya.
Baca juga: Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Kepala Kamenag Sumenep: Jangan Korupsi Harus Jujur
“Kita ini (ASN) sudah digaji oleh negara, maka sepantasnyalah kita harus bekerja sesuai dengan kemampuan dan posisi yang kita miliki. Tidak harus melabrak aturan yang sudah ditentukan berdasarkan hukum maka saya yakin kerjaan kita akan semakin baik” tegasnya.
Pada kesempatan di acara refleksi satu tahun kepemimpinan nya itu, mantan Kasi Pendma Pamekasan dan Kepala Kamenag Sampang itu juga melepaskan salah satu kasinya yang sudah purna tugas.
“Hari ini saya juga ingin menyampaikan terimakasih atas pengabdian Kasi Bimas Bapak H.Abd.Aziz yang sudah purna tugas (pensiun). Tentunya dedikasi yang diberikan beliau (H.Abd.Aziz) selama di Kamenag akan selalu menjadi kenangan bagi kita semua” terang H.Juhedi yang disambut riuhnya tepuk tangan yang hadir.
Dari hasil pantauan media ini di lapangan, kegiatan refleksi satu tahun kepemimpinan Drs H.M.Juhedi tersebut dilaksanakan sesuai protokol kesehatan (covid). Di mana setiap tamu yang hadir harus dicek suhu tubuhnya dan cuci tangan sebelum masuk serta diberikan handsanitizer. Begitu pula jejeran kursi tamu yang diatur dengan jarak satu meter termasuk yang hadir wajib memakai masker. (yd/red)












