JAKARTA, Limadetik.com — Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nampaknya sudah bulat atas bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang bemasalah atau yang pernah terjerat kasus korupsi, Pencabulan anak di bawah umur serta pelaku atau kasus narkoba tidak akan bisa mengikuti pemilu legislatif 2019 yang akan datang.
Hal ini dikatakan langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman bahwa 12 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mantan narapidana kasus korupsi tetap berstatus tak memenuhi syarat. Itu sebabnya, Arief memastikan, KPU akan mengembalikan berkas pendaftaran mereka kendati telah diloloskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Terkait hal mantan narapidana, KPU kan sudah mengatur dalam PKPU bahwa kalau ada mantan terpidana yang terlibat tiga jenis tindak pidana itu (bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi) kami akan kembalikan,” kata Arief saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2018).
“Jika tetap masih didaftarkan, kami akan menyatakan statusnya tidak memenuhi syarat,” tambah Arief.
Arif menegaskan terkait bacaleg eks koruptor, KPU tetap akan berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan. Dalam PKPU tersebut, partai politik dilarang untuk mencalonkan mantan koruptor. Selain itu, parpol juga diwajibkan untuk menandatangani pakta integritas sebagai salah satu keabsahan dan perenyataan parpol yang ikut pemilu.
“Masih tetap berlaku dan hingga saat ini peraturan itu belum dibatalkan sehingga kami selaku pembuat peraturan KPU yang harus taat dan berpedoman tetap pada peraturan KPU itu,” ujar Arif Budiman.
Selain itu, KPU juga sudah meminta KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menunda eksekusi putusan Bawaslu tersebut.
Arief menegaskan, hingga saat ini Mahkamah Agung belum memutuskan uji materi atas Peraturan KPU.
“Hingga saat ini juga Mahkamah Agung belum mencabut ataupun merubah putusan itu, sepanjang PKPU itu belum diubah, maka PKPU itulah yang harus dijalankan. Jadi kami minta eksekusi terhadap putusan Bawaslu itu harus ditunda sampai kalau nanti PKPU-nya nanti yang di-judicial review itu dinyatakan sesuai dengan UU atau tidak,” jelasnya.
Bawaslu, sambung Arif setidaknya meloloskan 12 mantan narapidana korupsi sebagai bakal caleg 2019. Mereka berasal dari Bulukumba, Palopo, DKI Jakarta, Belitung Timur, Mamuju, Tojo Una-Una, Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, serta Pare-Pare. (ARN/LD)