Scroll Untuk Membaca Artikel
Peristiwa

Bawa Kabur Anak Dibawah Umur, Pria Cabul di Pulau Sapeken Diamankan Polisi

×

Bawa Kabur Anak Dibawah Umur, Pria Cabul di Pulau Sapeken Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Bawa Kabur Anak Dibawah Umur, Pria Cabul di Pulau Sapeken Diamankan Polisi
Ilustrasi pencabulan

Bawa Kabur Anak Dibawah Umur, Pria Cabul di Pulau Sapeken Diamankan Polisi

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Pria cabul berinisial NY (37) warga Dusun Sepangkur Besar, Desa Sabuntan, Kecamatan Sapeken, Sumenep akhirnya berhasil diamankan Polsek Sapeken Polres Sumenep setelah dua hari membawa kabur seorang anak dibawah umur.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

NY diamankan pada Jumat 4 Agustus 2023 di sebuah hutan Dusun Cermen Kampung Sasampan Desa Sabuntun Kecamatan Sapeken. Dia diamankan karena membawa kabur anak dibawah umur.

“Kejadian berawal Bunga (Bukan Nama Sebenarnya) umur 12 tahun 11 bulan dilaporkan hilang oleh orang tuanya, dan diketahui kabur dibawa oleh terlapor NY sehingga, pelapor AR (Paman Korban) bersama keluarga dan warga melakukan pencarian ” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Sabtu (5/8/2023).

Saat dilakukan pencarian kata Widi, pada hari Jum’at 4 Agustus 2023 sekira Pukul 09.00 wib, korban Bunga dan terlapor NY ditemukan keberadaannya sedang bersembunyi di sebuah hutan di Dusun Cermen Kampung Sasampan Desa Sabuntan.

“Polsek Sapeken langsung bergerak cepat, setelah mendapat laporan, dengan mengunakan kapal kayu menuju Desa Sabuntan untuk mengamankan NY dan dibawa ke Polsek Sapekan untuk pemeriksaan lebih lanjut” jelas Widi.

Menurut Widi, dari hasil Interogasi petugas, terlapor NY membawa kabur korban yang masih dibawah umur dikarenakan telah menyetubuhinya sebanyak dua kali.

“Dia (pelaku) nekad membawa kabur korban karena sudah melakukan persetubuhan selama dua kali, jadi alasannya pelaku begitu” terang Widi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, NY dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

× How can I help you?