Bawa Kabur Mobil Jazz, Warga Kabupaten Sampang Ditangkap Polisi di Pasongsongan
LIMADETIK.COM, SUMENEP – MS (31) warga Desa Sokobanah Tengah, Kabupaten Sampang yang membawa kabur mobil Jazz warna hitam dengan nomor polisi L 1007 YI milik MK (45) warga Desa Payudan Karangsokon, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep berhasil ditangkap Polisi di Kecamatan Pasongsongan, Senin (6/1/2025).
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu 5 Januari 2025 sekira pukul 09.30 Wib di jalan Raya Ganding, Desa Ketawang Karay Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep. Tepatnya di depan Toko Arini Mebel.
Sebelumnya, MK pelapor sekaligus pemilik mobil berangkat dari rumahnya yang terletak di Dusun Nyokalong RT. 004 RW. 002 Desa Payudan Karangsokon Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep menuju Toko Mebel Arini miliknya yang terletak di Jl. Raya Ganding Desa Ketawang Karay Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep dengan mengendarai mobil Jazz miliknya.
“Saat tiba di depan toko mebel milik MK sekira pukul 08.30 WIB, ia memarkir mobil yang dinaiki tepat di depan toko miliknya, akan tetapi pada saat itu kontak / kunci mobil tidak dicabut, selanjutnya ia masuk ke tokonya” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S.
Selanjutnya kata Widoarti, sekira pukul 10.00 Wib MK melihat mobil yang dia parkir di depan toko mebel miliknya tersebut dibawa seorang laki-laki yang dikiranya saat itu seorang laki-laki tersebut adalah temannya sendiri yang hendak bercanda atau bergurau membawa mobilnya.
“Karena saat itu mobil MK tidak kunjung kembali, akhirnya dia mencoba mengecek melalui CCTV yang terdapat di toko miliknya tersebut, dan ternyata yang membawa mobil itu bukanlah teman nya melainkan seorang laki-laki yang sebelumnya tidak dikenal, lalu saat itu dia langsung bergegas mengejar pembawa mobil miliknya yang menuju arah timur tepatnya kearah Desa Campaka Kecamatan Pasongsongan” ungkap Widi.
Saat mengejar pelaku, MK dibantu petugas Kepolisian dari Polsek Ganding dan Anggota Resmob Polres Sumenep serta banyak warga sembari meneriaki maling epada seorang laki-laki yang membawa mobil tersebut, hingga akhirnya mobil yang dibawa kabur menemui jalan buntu, kemudian seorang laki-laki tersebut keluar dari mobil dan melarikan diri ke area Ponpes yang berada di Desa Campaka.
“Tiba-tiba seorang pelaku pembawa kabur mobil tersebut mengeluarkan senjata tajam jenis pisau yang ditodongkan ke warga yang hendak mengamankannya, namun tetap berhasil diamankan atas bantuan petugas kepolisian dan beberapa warga yang ikut mengejar tadi. Lalu dibawa ke Polres Sumenep guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 (lima) tahun” pungkas Kasi Humas Polres Sumenep itu menambahkan.