PAMEKASAN, Limadetik.com – Kepala Subseksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Madura, Tesar Pratama menyatakan, sebanyak 50 persen dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat.
Hal itu telah diatur berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
“Ini karena sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, pemanfaatan dan penggunaan DBHCHT 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat,” katanya, menjelaskan, Senin (19/07/21) per telpon.
Dikatakan, anggaran pemanfaatan DBHCHT tersebut, berdasarkan pagu alokasi DBHCHT pada tahun anggaran berjalan ditambah sisa DBHCHT dengan ketentuan, 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk bidang penegakan hukum, dan 25 persen untuk bidang kesehatan.
Menurut Tesar, Kabupaten Pamekasan mendapatkan kucuran DBHCHT paling banyak dibandingkan 3 kabupaten lainnya di pulau Madura.
Ia merinci Pemkab Pamekasan memperoleh kucuran DBHCHT sebesar Rp. 64,5 miliar untuk tahun 2021. Disusul kemudian Pemkab Sumenep memperoleh DBHCHT sebanyak Rp. 40 miliar, Pemkab Sampang Rp. 26 miliar dan kabupaten Bangkalan hanya dapat jatah Rp. 15 miliar.
“Kabupaten ini menerima kucuran dana paling banyak karena beberapa hal. Selain luas areal lahan tembakau paling banyak, juga karena serapan tembakaunya paling bagus dibanding tiga kabupaten lain di Pulau Madura. Dengan demikian, maka secara otomatis, kontribusi cukai dari Kabupaten Pamekasan juga paling tinggi dibanding tiga kabupaten lainnya,” ujarnya.
Menurut Tesar, pada tahun 2020 lalu, Kabupaten Bangkalan, Sampang dan Sumenep, luasan lahan pada realisasi musim tanam tembakau lebih sedikit, sehingga kontribusi pada penerimaan bagi hasil cukai juga rendah.
Selain untuk kesejahteraan masyarakat, ketentuan lain tentang pemanfaatan DBHCHT untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai untuk pemberantasan barang kena cukai ilegal.
“Prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional, terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah,” bebernya.
Pada bidang program peningkatan kualitas bahan baku untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat, sesuai ketentuan itu, maka perlu digelar kegiatan, antara lain pelatihan peningkatan kualitas tembakau, penanganan panen dan pascapanen dan atau berupa dukungan sarana dan prasarana usaha tani tembakau.
“Sementara pada program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat, maka implementasi pelaksanaannya bisa dilakukan berupa pemberian bantuan dan peningkatan keterampilan kerja,” tandasnya.