PAMEKASAN, Limadetik.com – Kabupaten Pamekasan menjadi salah satu penyumbang pendapat cukai terbesar di Madura. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Madura, Zainul Arifin.
Menurut dia, wilayah kabupaten Pamekasan selain memiliki area lahan pertanian khusus tembakau yang luas dan produktif, kabupaten berslogan Bumi Gerbang Salam ini terdapat 70 pabrikan rokok resmi.
“Total pabrik rokok yang tersebar di empat kabupaten di Pulau Madura memang ada sebanyak 90 pabrik rokok. 70 pabrik diantaranya berada di wilayah Pamekasan. Sehingga, berimbas pada penerimaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang mencapai 64,5 Milyar di tahun 2021 untuk dikelola pemerintah kabupaten Pamekasan,” tutur Zainul Arifin, Rabu (14/07/2021) di Pamekasan.
“Penentu besaran pendapatan DBHCHT ini salah satunya berada pada jumlah perusahaan rokok legal atau resmi. Di Pamekasan ini tercatat paling banyak perusahaan rokoknya,” sambung dia.
Lebih lanjut Zainul Arifin mengungkapkan, dari 70 pabarikan rokok yang tersebar di Pamekasan itu berdasarkan ketentuan pemerintah atau yang sudah berijin.
Sementara, sejumlah pabrikan rokok yang belum memiliki Izin resmi dari pemerintah tidak termasuk dalam daftar pada 70 pabrik itu.
“Yang terdaftar di kita pabriknya bukan merknya. Kalau merknya lebih kurang lebih 90-an se Madura. Untuk di Pamekasan ada sekitar 70-an, semoga yang belum memiliki Izin resmi segera mengurus perizinannya agar legalitas perusahaannya diakui pemerintah daerah,” tandasnya.