Bejat.! Pria 43 Tahun di Kebumen Cabuli Gadis Belia 12 Tahun Setelah Petik Jambu Miliknya

×

Bejat.! Pria 43 Tahun di Kebumen Cabuli Gadis Belia 12 Tahun Setelah Petik Jambu Miliknya

Sebarkan artikel ini
ilustrasi
foto ini hanya ilustrasi saja dari pencabulan seorang bocah

KEBUMEN, Limadetik.com – Perbuatan Misno alias MS (43) warga Karanganyar Kabupaten Kebumen ini benar benar biadab,pasalnya dia telah tega mencabuli seorang gadis belia NN yang baru berusia 12 tahun, tidak lain tetangganya sendiri atas kejadian ini kini NN mengalami trauma.

Sebelumnya orang tua korban (NN) tidak menaruh curiga atas perubahan sikap anaknya,tapi setelah diperhatikan gerak gerik dan perubahan perilaku anaknya NN, yang biasanya aktif cerita kalau dirumah tiba tiba jadi jadi sangat pendiam.namun pada akhirnya korban (NN) pun memberanikan diri berbagi cerita pada sang ayah,terkait kejadian pedih yang dia alaminya.

AKBP Arief Bahtiar Kapolres Kebumen mengungkapkan kejadian yang dialami korban (NN) bermula pada Juli 2017. saat itu, NN bersama temannya yakni M, hendak meminta jambu merah di depan rumah MS. Saat itu mereka pun meminta izin kepada MS (43) sang pemilik rumah.

Setelah NN dan temannya usai memetik jambu merah, dua gadis belia ini mengucapkan terima kasih. Namun, pemilik jambu merah, yakni MS tak menyahut atau menjawab ucapan mereka berdua.

Selanjutnya teman korban, M lantas terlebih dahulu pulang. NN ditinggal sendirian di teras rumah MS. Tiba-tiba, MS keluar rumah dan mengajak NN masuk ke dalam. Keduanya lantas menonton televisi.

“Ternyata, ini siasat dan hanya modus MS (43) untuk mencabuli korban. Saat menonton TV, MS membujuk korban dengan iming-imingi uang Rp 5.000,” kata Arief dalam siaran pers, Sabtu (20/1) malam seperti dilansir dari merdeka.com.

Pada korba, MS juga mengatakan kalau korban (NN) tidak mungkin hamil. Ia juga mengancam agar NN menutup mulut. NN didesak agar tidak mengatakan pada siapapun.

Setelah kasus ini didalami kepolisian, diketahui kemudian tak hanya sekali MS melakukan tindakan bejatnya. Berdasar pengakuan tersangka yang dikonfrontir dengan korban, MS telah mencabuli NN sebanyak 4 kali.

Kejadian terakhir dilakukan MS pada pertengah Oktober 2017. Ironisnya, saat itu, NN dimintai tolong oleh istri tersangka. Ia diminta membeli garam di warung.

“Saat istri tersangka sudah masuk ke kamar, MS mencabuli NN,” kata Arief.

Orang tua korban yang mengamati perubahan perilaku putrinya dan mengetahui sebabnya lantas melapor ke kepolisian. MS pun ditangkap Unit 1 Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) pada Jumat (5/1) pukul 16.30 Wib di rumahnya.

Atas kelakuan bejat pelaku MS,kini dia ditahan di Markas Polres Kebumen. MS dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang RI Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.(*)